|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Setujui 4 Rancangan Perda Inisiatif Eksekutif



Ngabang (Suara Landak) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyetujui empat rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif eksekutif untuk dilanjutkan dan dibahas hingga menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke tiga masa persidangan 1 tahun 2019 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap empat rancangan peraturan daerah kabupaten landak inisiatif eksekutif, Senin (08/04/19).

Empat Raperda inisiatif usulan eksekutif tersebut sebelumnya disampaikan Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa pada rapat paripurna yang digelar Kamis (04/04/19) lalu, yaitu menyangkut  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Landak, perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2013 tentang perlindungan anak, pencabutan perda nomor 3 tahun 2014 tetang perlindungan sumber daya ikan dan larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum maupun tuba, serta perubahan atas ketentuan daerah nomor 15 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Hari ini kita mendapatkan tanggapan dari DPRD Kabupaten Landak dan pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut mengenai Raperda yang kami di esksekutif ajukan, dan 4 Raperda ini merupakan Raperda yang prioritas karena menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Landak,” ucap Karolin, Senin siang.

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan pihaknya akan segera membahas 4 Raperda Inisiatif di Lingkungan Legislatif dan menargetkan sebelum pertengahan tahun 2019 segera di jadikan Perda.

“Pada dasarnya kami Legislatif menyetujui 4 Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak dan segera kami bahas di dewan. Kami akan menargetkan 4 Raperda Inisiatif ini akan selesai sebelum pertengahan tahun 2019 sehingga bisa disahkan menjadi Perda,” jelas Heri.

Penulis : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini