|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Verifikasi dan Validasi Hutan Adat Samabue


Menjalin  (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup bersama Direktorat Penyelesaian Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan melakukan verifikasi dan validasi Hutan Adat Bukit Samabue yang terletak di Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin.

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengatakan, proses verifikasi dan validasi tersebut menyusul diakuinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/91/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.

"Verifikasi dan validasi ini merupakan salah satu proses dalam rangka mempercepat penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional di wilayah Kabupaten Landak," ungkap Karolin, Jumat (22/3/2019).

Sebelumnya, sambung Karolin, Kabupaten Landak juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak.

"Dengan adanya SK tersebut juga diharapkan peran serta masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan desa berbasis adat yang bersinergi dengan pemerintahan desa di Kabupaten Landak," ujar Karolin.

Sementara itu, Penjabat Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama DPRKPLH Kabupaten Landak, Suharnoto mengungkapkan proses verifikasi dan validasi tersebut diselenggarakan selama tiga hari ini Hutan Adat Samabue, mulai hari Selasa (19/3/2019) hingga Kamis (21/3/2019).

"Dengan penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional kedepan diharapkan dapat menjadi aset Kabupaten Landak dan dapat bermanfaat bagi masyarakat adat Binua Ilir di Desa Sepahat," ujar Suharnoto.

Suharnoto menambahkan, masyarakat adat sangat mendukung dan berterima kasih kepada Bupati Landak yang telah menetapkan masyarakat hukum adat binua Lumut Hilir Desa Sepahat tersebut melalui SK Bupati.

"Kita berharap hasil verifikasi dan validasi hutan adat dapat di terima dan di kukuhkan oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," ujar Suharnoto.

"Sehingga hutan adat Bukit Samabue dapat terpelihara dari alih fungsi lahan dan meningkatkan ekonomi masyarakat adat," sambungnya.

Penulis : Rilis
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini