|

Streaming Radio Suara Landak

Banwaslu Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu 2019



Ngabang (Suara Landak) - Banwaslu Kupaten Landak menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu 2019 dengan agenda utama penertiban alat peraga kampanye (APK) di Hotel Dangau Landak, Kamis (07/02/2019).

Ketua Panitia Kasianus mengungkapkan selain pengawasan Banwaslu juga bertanggung jawab memberikan pemahaman tentang peraturan pemilu melalui sosialisasi, selain banwaslu masyarakat juga bertanggung jawab mengawal dan mengawasi jalannnya pemilu.

Hadir dalam kegiatan tersebut KPU Landak, Banwaslu, Satpol PP, Kasbangpol, Parpol dan media berita. Namun dari 15 Parpol yang diundang hanya 10 Parpol yang hadir, 5 Parpol yang tidak hadir diantaranya PKB, PDIP, PKS, PAN dan Demokrat.

Ketua Banwaslu yang diwakili Lomon menuturkan substansinya dalam kegiatan hari ini adalah terkait penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan untuk hal pengawasan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam hal pengawasan," ujarnya.

Sebelumnya KPU sudah menentukan tempat dan lokasi pemasangan baliho, spanduk , videotron dan billbord.

"Kami juga akan melakukan pelatihan untuk para saksi, maka parpol sudah mulai bisa menyiapkan calon para saksinya. kami akan melaksankan pelatihan pada pertengahan bulan Maret. Kita juga akan membupa kesempatan bagi para calon pengawas TPS," jelas Lomon.

Dia juga menambahkan masyarakat juga didorong untuk keaktifannya dalam hal pengawasan karena anggota kami juga terbatas.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan para peserta pemilu agar tidak melibatkan ASN, Kades dan pejabat negara lainnya untuk berkampanye," tambahnya.

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus menegaskan agar para calon agar LHKPN
karena kalau nanti terpilih dan tidak melakukan pelaporan kekayaan maka akan ditunda pelantikannya.



"Kami juga mengingatkan para parpol agar memasang APK sesuai suarat yang telah kami edarkan sebelumnya, secara khusus di depan rumah ibadah, depan perkantoran pemerintah, tempat militer, dan jalan portokoler," terangnya.

Khusus di kota ngabang, depan seberang rumah wakil bupati, depan RSUD Landak, depan bapeda, simpang serimbu, jembatan lama, jembatan baru dan lainnya, kecuali di space iklan yang disediakan atau kantor sekretariat partai.

"Untuk ucupan hari raya boleh namun ada perubahan yaitu dengan diberibatas waktu," tambah Yacobus.

Beberapa tempat yang telah ditentukan tadi bukan hanya ditetapkan oleh KPU namun juga telah dibahas dengan pemkab landak. Banwaslu melakukan koordinasi ini agar bisa dipahami.

Kasat Pol PP Landak yang diwakili Kabit Trantibmas Ya' Jayadi mengungkapkan siap untuk mengankan jalannya pemilu, selain itu kami juga siap menertibkan APK yang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan berdasarkan perintah dari Banwaslu.

"Kam juga ingatkan ASN agar bersikap netral, untuk parpol juga bisa memahami aturan pemasangan APK sebelum dilakukan penertibna dari pihak Sat Pol PP dan Banwaslu," tegasnya.

Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini