|

Streaming Radio Suara Landak

Penyerahan sertifikat tanah PTSL, Bupati Landak janji bantu dana hibah BPN

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat acara penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat
Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat ditiga desa di Landak. Ketiga desa itu yakni Desa Amboyo Selatan dan Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang serta Desa Anik Dingir Kecamatan Menyuke. Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang, Jumat (28/12) pagi. 

Hadir juga dalam penyerahan sertifikat itu, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar yang diwakili Kabid Penataan Pertanahan, Sigit Santosa, sejumlah Kepala SKPD terkait dilingkungan Pemkab Landak, Kepala Kantor Pertanahan Landak, Saumurdin, Camat Ngabang, Nomensen, Camat Menyuke, Heri Mulyadi, kades beserta masyarakat penerima sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Landak, Saumurdin mengatakan, ada 3.100 bidang sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat di tiga desa

"Dengan luas Kabupaten Landak sebesar 825,197 Ha yang terdiri dari 13 kecamatan dan 156 desa, perkiraan bidang tanah di Landak sebanyak 215.107 bidang. Sedangkan tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat sebanyak 86.228 bidang atau baru 40 persen di Landak. Kemudian, bidang tanah yang sudah terpetakan sebanyak 46.795 bidang dan yang belum terdaftar kurang lebih sebanyak 128,879 atau sekitar 60 persen," ujar Saumurdin.

Untuk tahun anggaran 2018 ini, Kantor Pertanahan Landak ditargetkan menyelesaikan pensertifikatan tanah berjumlah 18.800 bidang.

"Itu terdiri dari PTSL sebanyak 12 ribu bidang di 10 desa, redistribusi tanah sebanyak enam ribu bidang di delapan desa, konsolidasi tanah sebanyak 400 bidang di dua desa dan pensertifikatan melalui tanah petani sebanyak 400 bidang," jelasnya.

Saumurdin mengungkapkan, dari 10 desa lokasi kegiatan PTSL tahun 2018 di Landak, Desa Amboyo Selatan ditetapkan sebagai desa lengkap.

"Selain itu, pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2018 ini dapat kami selesaikan seratus persen sebanyak 12 ribu bidang," akunya.

Kemudian, untuk kegiatan diluar pensertifikatan yakni PTSL pengukuran sebanyak 1.600 bidang dan IP4T sebanyak 1000 bidang.

"Untuk tahun 2019 mendatang, Kantor Pertanahan Landak memperoleh target pensertifikatan tanah sebanyak 14.500 bidang. Rinciannya, melalui PTSL sebanyak 6.500 bidang dan redistribusi sebanyak 8 ribu bidang," jelasnya.

Saumurdin juga mengakui, ada hambatan utama dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tersebut.

"Masalah itu seperti masih banyaknya masyarakat yang belum merintis dan belum memasang patok atau tanda batas tanahnya pada saat pelaksanaan pengukuran. Padahal, pada saat penyuluhan sudah disampaikan bahwa bidang tanah harus dirintis dan dipasang patok tanda batas," terangnya.

Hambatan lainnya kata Saumurdin, masih banyak NIK yang tercantum pada e-KTP peserta PTSL belum tervalidasi di Kemendagri.

"Oleh karena itu saya meminta kepada para pemilik tanah agar memasang dan memelihara patok atau tanda batas tanahnya masing-masing untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Maksimalkan penggarapan tanahnya secara efektif dan efisien agar lebih mensejahterakan para pemilik tanah," katanya.

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, program PTSL tersebut merupakan program yang sangat baik dan menyentuh masyarakat.

"Program PTSL ini mengurus tuntas pensertifikatan tanah milik masyarakat dalam satu desa. Makanya, jumlah sertifikat yang akan dibagikan itu, luar biasa banyaknya. Ini berarti pegawai BPN ini kerja keras terus dari tahun 2016, 2017 dan tahun 2018," ujar bupati.

Dikatakannya, untuk tahun 2019 mendatang, Pemerintah RI menargetkan 9 juta bidang tanah yang mesti disertfikatkan.

"Program ini merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo. Setelah bertahun-tahun Indonesia merdeka, baru ini diurus pengurusan sertifikat tanah," katanya.

Ia menyadari, kepengurusan sertifikat tanah yang dilakukan sendiri oleh masyarakat memang memerlukan proses yang panjang.

"Sekarang pemerintah yang mengurusnya dengan biaya terjangkau oleh masyarakat yakni sebesar Rp. 250 ribu. Kalau ada yang melebihi harga itu, lapor kepada Ibu Bupati untuk diambil tindakan," harapnya.

Karolin juga menerangkan, program PTSL tersebut merupakan bagian dari reformasi Agraria.

"Pendistribusian hak terhadap tanah ini merupakan hal mendasar yang dilakukan oleh negara. Bagi Landak, hal ini merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kita termasuk kategori daerah miskin dan kita juga tidak punya hak atas tanah kita," jelasnya.

Bupati juga meminta masyarakat yang sudah mendapat sertifikat tanah program PTSL supaya bisa memanfaatkan sertifikat itu dengan baik.

"Jangan dijual tanah kita yang sudah bersertifikat itu. Paling tinggi sertifikat tanah kita itu digadai ke perbankan. Sertifikat ini merupakan keberpihakan pemerintah kepada kita. Makanya, Ibu Bupati sangat mendukung dan mengawasi bagaimana berjalannya proses PTSL ini. Sebab ini untuk rakyat saya," ungkapnya.

Tahun depan kata bupati lagi, Pemkab Landak akan memberikan hibah sebesar Rp. 200 juta kepada Kantor Pertanahan Landak untuk kelancaran operasional di instansi tersebut, terutama yang berkaitan dengan proses sertifikat tanah.

"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak mencabut patok tanah yang sudah dipasang. Tapi saya senang proses PTSL di Landak ini tidak menemui kendala berarti. Kalau ada kendala, palingan sedikit dan bisa teratasi. Saya berharap ada dukungan dari masyarakat terhadap program ini," tutupnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini