|

Streaming Radio Suara Landak

KPU Landak Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019

Suasana sosialisasi peraturan kampanye
Ngabang (Suara Landak) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Kamis (20/9/2018) menggelar sosialisasi peraturan KPU No. 28 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Acara di aula KPU Landak itu dihadiri dari partai politik (parpol),  LO dan undangan lainnya.

"Sebelum kita tetapkan daftar caleg tetap (DCT)  kita awali sosialisasi peraturan kampanya, " kata Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus dalam sambutanya.

Menurutnya,  masa kampanye calon legislatif (caleg) ada rentang waktu 8 bulan yang diatur rambu atau ketentuan yang berlaku.

"Ada hal lain terkait dengan peraturan soal kampanye mengenai laporan awal dana kampanye, tim kampanye dan lainnya harus diserahkan parpol kepada KPU,"kata Yacobus.

Selanjutnya,  parpol wajib membuat rekening bank dan NPWP.  Kemudian KPU akan mengatur titik lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Jadi, sebelum ada tim penertiban APK agar parpol membantu untuk menertibkan terlebih dahulu,"tegas Yacobus.

Ia menambahkan, ketika mendapat informasi dari KPU agar disampaikan kepada caleg nya masing-masing.

Penulis: Kundori

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini