|

Streaming Radio Suara Landak

25 Koperasi di Landak Resmi Dibubarkan Sesuai SK Menteri

Yohanes Ngalai saat menunjukan SK pembubaran koperasi
Ngabang (Suara Landak) -  Sebanyak 25 koperasi di Kabupaten Landak resmi dibubarkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 153 tahun 2018 tertanggal 21 Mei 2018.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Kumindag Landak,  Yohanes Ngalai mengatakan,  data dari 2017 di Landak terdapat 232 koperasi dan diajukan 52 untuk dibubarkan karena tidak produktif dan 25 resmi dibubarkan.

"Dari 52 kami usulkan untuk dibubarkan yang diakomodir 25 koperasi.  Kenapa ada yang tidak dibubarkan alasannya karena status KUD,  alasan kedua ada koperasi yang punya hutang secara global sekitar Rp. 2,6 milyar,"ungkap Ngalai di Ngabang, Rabu (29/8/2018).

Ngalai menegaskan, sejumlah koperasi yang dibubarkan salah satunya tidak produktif karena secara turut menurut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak melaporkan aktivitas kegiatan.

"Jadi, sampai saat ini koperasi di Landak sebanyak 207 dan akan terus kami bina,"ujar Ngalai.

Penulis: Kundori
Editor: Rizki








Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini