SUASANA SIDANG LAPANGAN SENGKETA LAPANGAN BARDANADI |
Senin (23/04) pagi digelar sidang lapangan dipimpin langsung Ketua PN Ngabang I Dewa G. Budhy Dharma A. Hadir Kuasa Hukum Penggugat 1 (ahli waris) Masani, Kuasa Hukum Tergugat 1 (Pemda Landak) Ramlan, Tergugat 2 (BPN Landak) dan Kuasa Hukum Intervensi/ Tussenkomst (Musa Kastono), Petrus.
Pantauan suaralandak.co.id di lokasi sidang, Ketua PN Ngabang I Dewa G. Budhy Dharma A pada sidang lapangan pertama diawali meminta kepada penggugat 1, tergugat 1, tergugat 2 dan Intervensi membuat kesepakatan menetukan arah mata angin. Ini dilakukan guna penetuan batas tanah, oleh PN Ngabang alat yang digunakan Kompas.
Setelah itu Ketua PN Ngabang I Dewa G. Budhy Dharma A meminta masing-masing Penggugat 1, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Intervensi menyebutkan berapa luas tanah yang diklaim mereka. Penggugat 1 menyebutkan luas tanah yang dimiliki 9.450 M2, Tergugat 1 meyebutkan luas tanah 9,013 M2, dan Tergugat 2 seluas 9,013 M2 serta Itervensi 5.000 M2.
Usai masing-masing menyebutkan luas tanah yang dimiliki, Ketua PN Ngabang I Dewa G. Budhy Dharma A melihat secara dekat batas pertama dekat jalan raya persisnya dekat Bank Kalbar. Batas ini ada tiga patok, dan batas ini adalah batas Timur. Usai melihat batas ini, rombongan selanjutnya melihat patok di batas Selatan depan Koramil.
Lokasi tersebut ada batas patok. Terakhir kemudian rombongan lanjut melihat batas tanah Barat dan Utara. Hasil sidang lapangan ini, telah diputuskan oleh Ketua PN Ngabang I Dewa G. Budhy Dharma A pada, Rabu 9 Mei 2018 digelar sidang lanjutan di PN Ngabang.
Usai sidang lapangan, kepada awak media, Masani Kuasa Hukum Penggugat 1 atau Ahli Waris Umar Digul, mengatakan sidang lapangan kali ini sangat baik dan sesuai dengan fakta yang dimiliki. Namun, pihaknya merasa keberatan masuknya Intervensi menunjuk batas tanah. Padahal ahli waris sendiri tidak pernah menjual tanah kepada Musa Kastono
“Nah, itu kami keberatan, makanya saat menjelang batas tadi kami tolak. Kami secara terang mengatakan bahwa itu tidak benar ada usaha jual beli dengan Musa Kastono. Ini dibelakang saya adalah para ahli waris semuanya bisa tanyakan langsung dengan mereka,” ungkapnya.
Dia mengaku hingga sampai saat ini pihak ahli waris belum pernah menjual tanah kepada Musa Kastono.
Kuasa Hukum Pemda Landak Ramlan menegaskan apa yang dimiliki Penggugat 1 mereka menguasai, akan tapi bukti penguasaan mereka tidak ada, bangunan juga tidak ada, termasuk merawat juga tidak ada. “Sekarang jelas sudah ada bangunan kios dan segala macam dan seperti itu,"kata Ramlan.
Dari pihak Penggugat juga menggugat pihak BPN sama Pemda Landak, ternyata objek sengketa atau dilapangan ada pihak-pihak lain sepeti Musa Kastono.
Sementara itu Kuasa Hukum Intervensi (Musa Kastono) Petrus mengatakan dalam sidang lapangan telah menunjukkan batas-batas patok.
“Memang tadi ada sempat bicara dengan pihak Kuasa Hukum Penggugat 1 mengatakan patok tersebut dipasang tidak diketahui oleh ahli waris. Akan tetapi kita disini bukan bicara tidak diketahui ahli waris, sedangkan tanah tersebut sudah dijual oleh ahli waris bernama Sriyati,” jelas Petrus.
Disurat penyerahan tersebut, ikut tanda tangan ahli waris bernama Agus Mursidi, dimana posisinya sekarang menjadi Penggugat 1, dalam surat itu juga ada nama Feri Mursalim adalah anak dari Sriyati.
“Jika memang ahli waris lain tidak mau menerima, ahli waris tidak mengetahui pada saat jual beli, sedangkan jual beli tersebut sudah dilakukan Sriyati sebagai kuasa tunggal dan diberikan oleh semu ahli waris kepada Sriyati. Tidak heran pada surat penyerahan ada ikut tanda tangan Agus Mursidi, adalah pihak abang tertua dari ahli waris sebagai Penggugat 1,”ungkapnya.
Dia menambahkan pada saat sidang lanjutan tanggal 9 Mei 2018, pihak mereka akan membuka selama ini dan bukti-bukti yang dimiliki dan para saksi yang mengetahui tentang pembelian antara Musa dan Sriyati.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori