|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sebangki Diversi Dua Tersangka Bawah Umur Kasus Pencurian Sawit

Sebangki (Suara Landak) - Penyidik Polsek Sebangki berhasil mengupayakan diversi (Sepakat untuk Diversi) terhadap 2 orang tersangka dibawah umur terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT.SMS pada Selasa (17/04/2018) pagi

Adapun yang pihak pihak yang terlibat dalam upaya diversi tersebut adalah pihak balai permasyarakatan klas IIB Pontianak, Kepala Seksi Perlindungan Anak Kabupaten Landak, pihak pelapor atau korban pencurian kepala sawit dalam hal ini PT.SMS estate sungai Taka, berikut Kepala Dusun, orang tua tersangka dan kedua tersangka inisial JT dan PN

Adapun kedua tersangka ini di lakukan penangkapan bersama dengan salah satu pelaku yang sudah dewasa berinisial MN di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.SMS dan di tangkap oleh petugas keamanan perusahaan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 65 / III / 2018 / Kalbar / Landak / Sebangki tanggal 21 Maret 2018

Terkait dengan 2 orang tersangka masih di bawah umur, belum genap 17 tahun, maka penyidik pembantu Polsek Sebangki mengundang Bapas Klas IIB Pontianak untuk dilakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap kedua tersangka tersebut yang kemudian penyidik mengupayakan untuk mencapai kesepakatan Diversi terhadap kedua tersangka tersebut

Dari hasil pertemuan di kantor Mapolsek Sebangki tersebut yang di hadiri beberapa pihak dan instansi terkait, telah mencapai kata sepakat untuk Diversi

Menurut Kapolsek Sebangki Akp Wahyono melalui Kanit Reskrim nya Bripka Oktavianus.H.T,SH yang di hubungi di ruang kerjanya mengatakan bahwa sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

"Polri wajib mengupayakan penyelesaian Diversi pada tahap Penyidikan terhadap tersangka yang masih dibawah umur, dan Polri sebagai mediatornya dalam penyelesaian Diversi tersebut," ujar ayah 2 orang anak ini

Penulis : Tahta H Deo
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini