Ngabang (Suara Landak) - Kepolisian Sektor Ngabang menggerebek pabrik arak dan berhasil amankan barang bukti dari tempat pembuatan minuman keras (miras) di Dusun Gasing Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang, Kamis (26/4).
Tim Polsek Ngabang yang dipimpin Kapolsek Ngabang Komisaris Polisi Ida Bagus Gde Sinung dengan di back up oleh personil Polres Landak melakukan penggrebekan sebuah pondok di pinggiran sungai kecil (rombo' sungai Bunut), pondok seluas 4 x 5 m tersebut diduga sebagai tempat pembuatan miras jenis arak putih yang terletak di Dusun Gasing Desa Amboyo Utara.
Saat penggrebekan polisi tidak menemukan si pemilik, namun polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga sebagai alat pembuat miras jenis arak putih seperti 2 buah dandang almunium berdiameter 1 m, 17 buah drum plastik yang sebagian masih berisikan rendaman fermentasi beras, gula dan ragih, 1 buah dirigen berisikam 20 liter diduga arak putih serta 1 unit mesin chain saw merk Galaxy.
Barang bukti kemudian diamankam di Polsek Ngabang guna dilakukaan proses penyelidikan dan di TKP dilakukan pemasangan police line.
Menurut Kapolsek Ngabang, berdasarkan analisa dilapangan menggambarkan bahwa pondok pembuatan miras sudah lama beroperasi namun belum pernah terhendus oleh pihak kepolisian, hal itu mungkin karena letaknya yang tersembunyi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Polsek Ngabang komit dan akan terus gencarkan pemberantasan miras, baik sipembuat maupun pengecer bila ditemukan akan kami tindak," ancam Sinung.
Merupakan sebuah atensi dari WakaPolri yang diteruskan kepada seluruh jajarannya agar dilakukan pemberantasan terhadap para pelaku baik pembuat, pengedar maupun pengecer minuman keras.
Penulis : Irwanto/Rizki
Editor: Kundori