|

Streaming Radio Suara Landak

Penangkapan Bandar Sabu, Ini Keterangan Kapolres Landak

KAPOLRES LANDAK AKBP BOWO GEDE IMANTIO
Ngabang (Suara Landak) - Kapolres Landak,  AKBP Bowo Gede Imantio membenarkan tentang adanya penangkapan bandar sabu jaringan internasional oleh tim BNN pada Minggu (2/4) dini hari.

"Informasi, Lidik telah cros cek langsung ke TKP,  menemukan informasi yang didapat ada penangkapan, ada dua sepeda motor dan lima kendaraan dari Tim BNN, "kata Bowo kepada awak media disela memantau UNBK di SMKN 1 Ngabang,  Selasa (3/4).

Ia menegaskan,  informasi yang diterima,  bahwa Landak sebagai jalur lintas peredaran Narkoba.  "Dari daerah satu ke daerah lain.  Jadi masalah detail mengenai informasi penangkapan bandar sabu,  langsung dengan BNN, "tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  atim Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah pimpinan Direktur  Penindakan dan Pengejaran Brigjen Pol Irwanto berhasil menyergap dua bandar sabu jaringan internasional Rio Lamidi alias Amir (41) dan Sudirman Lapata (53) di Jalan Raya Ngabang - Pontianak Km IV Kabupaten Landak Kalbar Minggu dini hari (2/4/2018). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 21 kilogram sabu, 2 buah ponsel.

Brigjen Pol Irwanto mengatakan, penyergapan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat dan analisa IT diketahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu kristal di wilayah Kabupaten Landak Kalbar yang dilakukan oleh bandar jaringan internasional bernama Rio Lamidi dan Sudirman.

"Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Landak Kalbar. Pada saat tersangka, Rio dan Sudirman, melakukan transaksi narkotika jenis sabu kristal di TKP petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 18 kilogram," kata Brigjen Pol Irwanto.

Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong. Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa yang memerintahnya dan mengendalikan adalah seseorang yang bernama, Daeng Kama.

"Yang bersangkutan merupakan narapidana di Lapas Pontianak, tim masih melakukan pengembangan terhadap calon penerima dan pengendali tersebut dan kedua bandar ini digiring ke Markas BNN Cawang Jakarta guna pegembangan lebih lanjut," tandas Irwanto.

Penulis: Kundori
Editor: Rizki


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini