Ngabang (Suara Landak)- Penyidik Polsek Mempawah Hulu mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan terkait penganiayaan berat yang dilakukan oleh DJ.
"Kasusnya ditangani Polsek Mempawah Hulu karena tempat kejadiannya di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu," kata Kasi Binmas Polsek Mempawah Hulu Brigadir Polisi Riswantoro di Karangan, Senin (23/4/2018).
Riswantoro menjelaskan Polsek Mempawah Hulu mengirim SPDP tersebut berkaitan dengan waktunya yang sudah selama 6 hari.
"Yang mana pelaku sudah berada di tangan aparat dengan dilakukannya observasi guna memastikan terhadap kesehatanya, "ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Brigadir Kepala M.Edi. D menambahkan bahwa anggotanya sudah melengkapi piranti-piranti dalam pengiriman SPDP tersebut.
"Diantaranya foto barang bukti yakni parang pakayan pelaku dan korban. juga telah menyusun berkas lainya, "tegasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori