Penasehat hukum ahli waris Umar Digul, Masani (Tengah), ahli waris Umar Digul, Zainal (Kanan) |
Sehingga, Ahli waris Alm H Muhammad Said Umar Digol yang menyatakan mempunyai hak penuh atas tanah lapangan Bardanadi Ngabang, menggugat Pemda Landak melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngabang.
Proses gugatan itu pun sudah masuk dalam persidangan. "Hari ini kita sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kita selaku penggugat," ungkap Penasehat ahukum ahli waris Umar Digol, Masani saat di PN Ngaban,Selasa (3/4).
Proses sidang kali ini adalah untuk agenda yang kesekian kalinya. Sedangkan saksi yang dibawa sesuai dengan agenda sidang, diantaranya adalah orang yang mengetahui asal usul tanah.
Selanjutnya, saksi dari Polda Kalbar, dan saksi yang mengetahui penyerahan uang dari tergugat intervensi.
"Jadi ada juga kita gugat intervensi, atas nama Musa Kastono. Karena mengklaim menguasai sebagian tanah lapangan bardanadi itu,"ujarnya.
Agenda sidang sebelumnya, menampilkan bukti surat dari Pemda. "Kita berharap, dengan bukti-bukti dari saksi bisa memperkuat bahwa itu tanah milik ahli waris. Karena kita sudah tunjukkan semua bukti-bukti kita,"katanya.
Masani menjelaskan, sebenarnya tanah itu berdasarakan putusan Mahkamah Agung (MA). Adalah punya ahli waris Said Umar Digul. "Pada saat itu ahli waris mau mensertifikatkan tanah, namun dihalang-halanggi pihak Pemda dengan alasan itu tanahnya Pemda," tegasnya.
Ia mengatakan, tanah tersebut sudah jelas dan masyarakat sekitar juga tau bahwa tanah itu punyanya ahli waris Umar Digul. "Nah, karena kita mengajukan sertifikat dihalang-halanggi, keluarlah surat nomor 950 dari Pemkab,"ujarnya.
Kemudian pihaknya mendatanggi Pemda dan membicarakan dengan cara baik-baik. "Ternyata Pemkab Landak masih kekeh bahwa itu tanah Pemda, ya udah makanya kita gugat. Jadi kita gugat, Pemda, BPN, dan termasuk juga yang Intervensi tadi," tambahnya.
Sehingga saat ini Pemkab Landak mengatakan itu aset Pemda. "Bukti mereka yang dimunculkan dimuka persidangan adalah hasil putusan pengadilan, itu juga punya kita. Dia hanya menunjukkan bahwa itu inventaris barang punya Pemda," tuturnya.
Sedangkan untuk yang tergugat intevensi (Musa Kastono), menyatakan ada membeli tanah dari ahli waris.
"Pedahal ahli waris tidak pernah menjual kepada Musa Kastono. Kalau mereka ada surat, kita heran juga kok ada surat pernyataan tanah. Pedahal ahli warismerasa tidak pernah menjual, itu yang kita herankan," akunya.
Ahli waris Umar Digul, Zainal menerangkan, dengan bukti-bukti yang ada itu sudah jelas tanah lapangan Bardanadi adalah milik mereka. "Kita dari ahli waris sudah ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, mereka gugur semua sampai putusan MA," katanya
Maka dari itu sekarang pihaknya mau memproses (Buat Sertifikat), tau-tau Pemda mengklaim bahwa itu Pemda punya. "Kemudian BPN juga meminta rekomendasi dari Pemda. Kami tidak ada menyerahkan lahan ke Pemda, dari ahli waris tidak ada sama sekali menyerahkan," tegasnya.
Kalau dulu itu hanya dipinjamkan ke Pemerintah untuk Fasilitas Umum (Fasum), sebagai lapangan sepak bola. "Sekarang sudah tidak dipakai, ya mau kami ambil kembali," terangnya lagi.
Selain itu, ijin-ijin PKL yang ada saat ini di situ juga dari pihaknya. "Jika Pemkab Landak klaim mereka punya, itu alasannya apa, kita pertanyakan juga. Luasnya ada 9450 m2. Jadi dalam satu hamparan itu datok kita punya," ungkap Zainal.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemda Landak, Kantor Pengacara Martinus Ekok melalui Lamran menerangkan, proses persidangan masih akan terus diikuti sesuai dengan agenda.
"Tadi kan baru keterangan dari saksi-saksi pihak penggugat, nah minggu depan baru mendengarkan keterangan saksi-saksi pihak tergugat," jelasnya.
Diakui Lamran, dalam hal ini tanah lapangan Bardanadi tersebut memang terdaftar dalam aset Pemda. "Pengelolaannya itu ada di hak Pemda, karena itu sudah sejak sebelum Landak jadi Kabupaten. Jadi kita lihat saja nanti di proses persidangannya," tegasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori