Agus menjelaskan ada beberapa standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh semua instansi publik yang harus tersedia di tempat tempat pelayanan, seperti visi dan misi pelayanan, mekanisme pelayanan.
"Bahkan dengan atau tanpa biaya semua harus disampaikan secara transparan yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh anggota Polres Landak," jelasnya
Sudah menjadi keharusan bagi semua instansi pelayan publik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan bagi masyarakat.
Semangat ini juga yang sedang diusahakan oleh Polres Landak agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, nyaman dan transparan bagi masyarakat di Landak, khususnya pada pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan pengaduan.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengajak Team untuk mengecek langsung ruang Pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan Identifikasi maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Landak dan Team Ombusdman sangat apresiasi dengan capaian Standar Pelayanan Publik yang ada di Polres Landak.
"Nilai hijau tua," Agus Supriadi sambil memberikan tanda jempolnya saat memasuki mobil dan meninggalkan Polres Landak.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Rizki Mahardika