![]() |
WORKSHOP AKTIVASI KOPERASI |
"Semua koperasi yang dikatakan aktif, mereka yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karena pengurus koperasi harus melaporkan pertanggungjawaban usaha, "tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar Marsianus SY saat membuka acara workhsop aktivasi koperas di Ngabang.
Lebih lanjut Marsianus menegaskan,, usaha dalam koperasi bisa, karena ada anggota. Semua anggora mempunyai simpanan pokok dan simpanan wajib.
"Maka harus dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, dibagi Sisa Hasil Usaha (SHU) dan jangan dibagi rata, tapi sesuai aturan yang tertuang dalam AD, ART koperasi, "ujarnya.
Marsianus mengatakan, tujuan workshop aktivasi koperasi bertujuan, untuk mengidentifikasi keberadaan koperasi tidak aktif. Untuk pengembangan sumber daya manusia pengurus atau pengelola koperasi.
"Selanjutnya membimbing koperasi agar dapat membuat keuangan koperasi, agar yang belum melaksanakan RAT dapat segera secara tepat, waktu, "ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Workshop Aktivasi Koperasi, Yohanes Ngalai dalam laporannya, kegiatan diikuti 75 peserta terdiri dari kabupaten Landak
35 orang, Sanggau 20 orang dan Sekadau 20 orang.
"Peserta adalah koperasi dioperasi yang tidak aktif berdasarkan data dinas koperasi kabupaten. Koperasi tidak aktif yang dimaksud adalah yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2016,"kata Ngalai yang juga Kabid Koperasi dan UKM Diskumindag Landak ini.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm