|

Streaming Radio Suara Landak

Iklan Meikarta dari Media hingga Jualan di Kejagung

Jakarta (Suara Landak) - Promosi Mega proyek kota Mandiri Lippo Group, tergolong gencar dan semakin masif, dari menyebar iklan keberbagai Media, hingga mendirikan stand diberbagai intansi Pemerintah, Sekolah dan Rumah Sakit. Bahkan, selama dua hari sejak Kamis dan Jumat mereka memasarkan

Aldi salah satu marketing Meikarta saat ditemui, mengaku jika pihaknya sudah dua hari melakukan pameran di komplek Kejagung sejak Kamis-Jumat, (14-15/9/2017).

"Kami diberikan Izin selama dua hari, surat diajukan sudah sebulan lalu," kata Aldi, staf Marketing Pemasaran Meikarta.

Selama pameran dirinya mengaku hanya beberapa orang yang memberikan Down Payment atau uang muka sebesar Rp 2 juta, sisanya masih tahap mencari informasi Mega proyek tersebut.

Aldi yang didampingi rekanya sesama marketing salah satunya Devi menambahkan ada berbagai pertanyaan dari calon konsumen soal masalah izin yang ramai dibincangkan. Dan itu menurut dia menjadi kendala para marketing di lapangan saat menjual kamar dalam apartemen tersebut.

"Kami sudah minta kepada manajemen soal surat izin seluas 82 hektar yang sudah keluar dari pemerintah, namun data itu tidak diberikan ke kami untuk menjelaskan kepada calon konsumen," ungkap dia.

Dia mengaku saat ini proyek tersebut telah berjalan sesuai izin seluas 82 hektar, sementara crane di lokasi proyek sudah berdiri disetiap sisi pembangunan.

"Apartemen sedang dibangun, sama danau buatan ditengah-tengah lokasi yang tak salah lahannya seluas 500 hektar," ujar dia sembari memasarkan produknya.

Sementara, diberbagai media cetak, tv, radio dan online tersebar iklan Meikarta, secara jor-joran terpampang dan tersebar luas, untuk menjaring  pembeli. Bahkan, iklan itu menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Padahal izin mendirikan bangunan belum diperoleh pengembang dari Pemerintah, namun sudah terjadi objek jual beli. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan Kota Meikarta itu.

Menurut Deddy pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Karena saat dia cek di pemerintah provinsi belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. “Kami putuskan dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Meikarta sendiri dalam memasarkan proyeknya menjelaskan bahwa mereka menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Selain apartemen yang nyaman, Meikarta juga memiliki central park dengan danau di tengah tengahnya seluas 100 hektare. Proyek Meikarta berlokasi di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini