Konsolidasi, Pendidikan dan Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa itu dihadiri oleh, Presiden KSBSI, Mudhofir Khamid, SH, Korwil KSBSI Kalbar,Suherman, Ketua DPC FSB Kamiparho kabupaten/kota se Kalbar, Forkopimda Landak, perwakilan perusahaan dan buruh di Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya, Karolin mengatakan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Landak dalam memenuhi hak buruh terutama perlindungan terhadap keselamatan dalam bekerja dan kesehatannya adalah dengan ditandatangani Memorandum of Understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“MoU ini adalah yang pertama diantara seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Ini merupakan sebuah komitmen bersama untuk memenuhi hak para buruh di Kabupaten Landak,” kata Karolin.
Peran serikat buruh sebagai mitra pemerintah merupakan salah satu sarana dalam memperjuangkan hak-hak buruh untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Serikat buruh merupakan salah satu sarana kita untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dari sisi pemerintah, pemberian ijin usaha merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi kalau ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Landak, itu membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,”
Diakuinya, keberadaan serikat buruh sangat membantu pemerintah dalam hal mediasi antara pihak pengusaha dan buruh sebagai tenaga kerjanya.
“Keberadaan serikat buruh ini bagi saya merupakan hal yang sangat baik dimata saya sebagai pemerintah bisa melaksanakan fungsi saya untuk menjadi mediator, jika terjadi perselisihan makan peran serikat buruh dapat membantu memediasi antara pihak perusahaan dan pekerja,” tutur Karolin.
Karolin berpesan agar dalam menyelesaikan setiap permasalahan, pimpinan serikat buruh dan keanggotannya lebih mengedepankan kepentingan bersama melalui dialog.
“Pesan saya jangan mudah digiring sampai ke tindakan kriminal. Karena perjuangan yang begitu panjang, begitu emosional, sehingga terkadang sebagai manusia juga memiliki batasan. Tetapi para pimpinan-pimpinan ini harus berkepala dingin, kita harus bijaksana, kita harus mengacu pada kepentingan bersama dan kita akan sampai kesana harus memahami aturan yang berlaku,” pungkas Karolin.
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI itu juga berterima kasih kepada pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan atas peran aktifnya membantu pemerintah memenuhi hak para buruh di Kabupaten Landak.
Sementara itu, Presiden KSBSI, Mudhofir Khamid menyatakan KSBSI merupakan serikat buruh yang profesional dalam hal memperjuangkan anggotanya mengedepankan dialog sosial.
“KSBSI adalah serikat buruh yang profesional meskipun lahir di era orde baru dalam hal memperjuangkan anggotanya. Kami tetap mengedepankan yang namanya dialog sosial tidak dengan mogok kerja, aksi masa dan sebagainya,” tegas Mudhofir.
Sebagai pimpinan, Mudhofir sangat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam upaya memenuhi hak dasar bagi para buruh di Kabupaten Landak.
Dengan adanya penandatangan MoU antara Pemerintah dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saya kira ini adalah komitmen awal bagaimana hak-hak para buruh di Kabupaten Landak ini bisa di implementasikan, tinggal bagaimana nanti pengawasan dalam pelaksanaan MoU tersebut,” katanya.
Mudhofir berpesan agar para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh dapat menunjukan kualitasnya dalam bekerja sehingga apa yang diharapkan dapat dipenuhi oleh pihak pengusaha.
“Saya berpesan kepada kawan-kawan yang tergabung dalam serikat buruh, tunjukan kinerjanya, tunjukan loyalitasnya, tunjukan produktivitasnya sehingga jika semua itu dapat ditunjukan maka apa yang diminta oleh kawan-kawan semua pasti akan dipenuhi oleh pihak pengusaha,” harapnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan:Radio Suara Landak 98fm