![]() |
IPTU DWIE RAHARJO |
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Menjalin agar tidak mekakukan pembakaran lahan hutan dan kebun atau pun tindakan lain dengan tujuan apapun baik disengaja maupun tidak disengaja yang dapat menimbulkan bahaya asap, merusak lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya," ujar Dwie
Pimpinan Polri di wilayah Sektor Menjalin ini mengatakan bahwa kami sudah melakukan berbagai macam sosialisasi Karhutla kepada masyarakat, jika tidak mengindahkan maka akan diberikan tindakan hukum yang tegas.
"Saya sering sampaikan himbauan-himbauan karhutla dalam sambutan saya di undangan rapat, kami sudah pasang baner dibeberapa tempat umum dan menempel himbauan-himbauan di warung atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat" terang Dwie
Menurutnya ada pasa-pasal tang harus masyarakat ketahui terkait karhutla, yakni
a. Pasal 69 ayat 1 huruf H Jo Pasal 108 UUD No 32 tahun 2009 tentang perlindungan an pengolahan lingkungan hidup.
b. Pasal 69 ayat 2 kearifan dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 ha per kk dengan memenuhi persyaratan.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm