|

Streaming Radio Suara Landak

NU se-Kalbar Tolak Permendikbud No. 23 tahun 2017

Pontianak (Suara Landak) - Pengurus NU se Kalbar menggelar pertemuan di masing-masing kota dan kabupaten menindaklanjuti intruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat dalam menyikapi Permendikbud Nomor 23 tahun 2017.

Hasil pertemuan para pengurus tingkat daerah, kemudian dimusyawarahkan bersama di tingkat wilayah, yang dipimpin langsung  Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalbar, H Hasyim Hadrawi, di Sekretariat PWNU Kalbar, Rabu (9/8/2017) malam.

Dalam pertemuan itu, seluruh pengurus NU di KalBar, menyepakati sikap PBNU menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebijakan lain yang akan merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.

"Kita semua sepakat untuk menolak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 ini. Selain akan berdampak buruk kepada anak-anak, Madrasah Diniyah kemungkinan besar akan ditinggalkan oleh para santri, karena faktor kelelahan dan lainnya.” jelas Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Kubu Raya, Abdus Salam.

“Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tak bisa dipaksakan untuk semua sekolah lantaran banyak hal. Karena siswa harus seharian berada di sekolah, tentu butuh sarana dan prasarana untuk menunjang itu semua. Sedangkan banyak sekolah yang memimiliki sarana dan prasarana yang tak memadai.” tambahnya.

Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua PCNU Kota Pontianak, H Faruki, mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu  harus segera dicabut atau paling tidak dikaji ulang agar tak diterapkan untuk semua sekolah.

Menurut Faruki, Permendikbud tak akan mampu diimplementasikan kepada seluruh sekolah dalam menjalankan pendidikan yang berkarakter.

Faruki juga mendesak pemerintah setempat, mendorong pemerintah pusat segera mencabut Permendikbud tersebut, sehingga gejolak di kalangan masyarakat bisa di atasi dengan bijaksana.

“Mudah-mudahan sikap pengurus dan Nahdiyyin ini mampu mendorong pemerintah setempat agar mendorong pemerintah pusat mencabut Permendikbud itu. Kalau dicabut, gejolak di kalangan masyarakan pasti segera hilang,” tambah Faruki.

Sekretaris PWNU Kalbar, Hasyim Hadrawi yang memimpin langsung pertemuan itu, meminta seluruh pengurus NU dalam semua tingkatan, IPNU, PMII, Ansor, Banser dan Banom-banom yang lain, agar segera melakukan koordinasi dengan pengurus tingkat bawah, untuk melakukan aksi damai terhadap penolakan Permendikbud ini.

NU Kalbar, lanjut Hasyim harus melakukan hal itu, supaya pemerintah setempat ikut mendorong pemerintah pusat agar mencabut Permendikbud yang dimaksud.

“Pokoknya, pengurus NU se-KalBar, termasuk juga IPNU, PMII, Ansor, Banser dan Banom-banom segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti intruksi PBNU. Supaya pemerintah setempat mendorong pemerintah pusat mencabut Permendikbud itu.” tegas H Hasyim.

Dalam surat edaran PBNU nomor 1460/C.134/08/2017, tertanggal 14 dzulqa`dah 1438 H/7 Agustus 2017, meminta agar seluruh pengurus NU se-Indonesia melakukan aksi dan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 dan mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan agar menolak Permendikbud tersebut. (kun/tp)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini