|

Streaming Radio Suara Landak

Gubernur Kalbar Dorong Camat Awasi Dana Desa

Pontianak (Suara Landak) - Gubernur Cornelis meminta kepada Camat untuk membina dan mengawasi penggunaan Angaran Dana Desa (ADD) yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satunya dengan memfasilitasi pengelolaan keuangan dan asset desa.

“Camat Selaku Kepala Wilayah harus mengetahui kondisi desa yang masuk ruang lingkup pengawasan dan pembinaanya sehingga dapat mengambil tindakan tegas terhadap kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa dan apatis terhadap kondisi masyarakat di desanya.” Tegas Cornelis, ketika Rapat Kerja Dengan Bupati, Walikota dan Camat se-Kalimantan Barat, di Kapuas Palace, Pontianak, Selasa (22/8).

Hadir, Sugiarto Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, Bupati Walikota Se-Kalimantan Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar Frederika Cornelis, SOPD Provinsi Kalbar dan Camat seKalimantan Barat.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur mengingatkan Bupati, Walikota serta camat, bahwa Kalimantan Barat yang tahun 2018 akan menyelenggarakan Pikada Gubernur dan Bupati serta Walikota, agar tetap menjaga situasi aman di wilayah masing-masing. Dan Kepada Bupati dan Walikota yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengecek kembali Daftar Pemilih supaya benar-benar akurat dan masyarakat terdaftar dan bisa menggunakan hak suaranya.

Dipaparkan Cornelis, penyelenggaraan Rapat Kerja ini dalam rangka harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalbar sekaligus sebagai forum silaturahmi antara Gubernur dengan para Bupati/walikota dan para camat se-Kalimantan Barat. Untuk itu Gubernur Cornelis berpesan kepada Bupati dan Walikota beserta jajarannya agar dalam merencanakan dan melaksanakan semua program pembangunan tetap memperhatikan lingkungan dan berupaya terus mengkampanyekan dan mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kalbar demi kelangsungan dan kelestarian alam kita. Juga harus dapat mencegah dan menangani penyebaran virus rabies di daerahnya masing-masing.

Mantan Bupati Landak itu juga mengingatkan Bupati dan Walikota agar dalam menserasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, mengurangi kesenjangan penyediaan fasilitas umum antar daerah, serta menetapkan hubungan dan keterikatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dirinya meminta bupati dan walikota kerjasama antar daerah, apalagi daerah yang berbatasan langsung sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014.

“Kedepan, kerjasama harus konkrit, apakah yang berasa di perbatasan, maupun yang di daerah aliran Sungai Kapuas, dan sebagainya.” Ujar Cornelis.

Selain itu, menindaklanjuti peraturan presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, yang mengamanatkan penyelesaian seluruh data informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Data Geospasial Tematik (IGT) hingga 2019, Bupati dan Walikota segera memprioritaskan penyelesaian sengketa batas serta penegasan dan penetapan batas antar daerah, batas antar kecamatan, serta batas antar desa atau kelurahan, yang dilanjutkan pembuatan peta desa dan kelurahan, peta kecamatan dan peta kabupaten kota.

“Jangan sampai pembangunan dan investasi terhambat karena masalah batas wilayah administrasi pemerintahan bermasalah,” tegas Cornelis.

Cornelis juga mengingatkan agar dalam pengangkatan Camat harus dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki pengetahuan teknis dibidang pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Camat juga tidak boleh meninggalkan wilayahnya dalam waktu lama, yang mengakibatkan pelayanan public terhambat, "harap Mantan Camat Menjalin itu.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini