|

Streaming Radio Suara Landak

Guru 14 Kabupaten/Kota di Kalbar Bersaing ke Istana

Gubernur Kalbar Cornelis, ketika membuka Kegiatan Pemilihan Pendidik dan tenaga Kependidikan Berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi Kalbar, tahun 2017 di Kapuas Palace, Selasa sore (4/7).
Pontianak (Suara Landak) - Perwakilan Guru 14 Kabupaten Kota di Kalimantan Barat sedang bersaing memperebutkan gelar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Provinsi Kalbar. Hadiahnya pun tidak main-main, selain tropi dan piagam, direncanakan akan mengikuti Upacara bersama Presiden di Istana Negara pada Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2017.

“Bagi Bapak Ibu yang ikut dalam pertarungan ini, mudah-mudahan 17 Agustus bisa ke Istana (Negara), kalau Jaman Pak Harto dulu ke Istana, belum tahu tradisi sekarang, mudah-mudhan nanti bisa dikirim ke Istana bisa ikut upacara 17 Agustus bersama Bapak Presiden, bagi yang menang,” kata  Gubernur Kalbar Cornelis, ketika membuka Kegiatan Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Provinsi Kalbar, tahun 2017 di Kapuas Palace, Selasa sore (4/7).

Selain itu, Orang nomor satu di Kalbar itu mengingatkan para guru agar, memahami bahwa salah satu tugas Guru, bagaimana memberikan pemahaman terhadap anak didik mengenai toleransi antar umat beragama, menghargai perbedaan.

 “Peranan guru luar biasa, jadi guru jangan main-main, jangan asal-asalan, jangan hanya terima gaji. Tapi tanggung jawab moral ke depan bagaimana bangsa ini, adalah tanggung jawab guru. Kita menciptakan manusia cerdas, pintar dan beradab. Berikan pengertian kepada masyarakat di sekeliling kita, jangan lalu kita lagi yang aneh-aneh,” Tegas Cornelis.

Selain itu, guru juga harus melek teknologi dan bisa memberikan pemahaman kepada peserta didik dan masyarakat sekitar bahwa empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta UUD 1945 sudah final, tidak bisa dirubah lagi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alexius Akim mengatakan, pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dimana salah satu amanat regulasi tersebut di atas adalah guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Kepribadian.

Dengan terpilihnya guru sesuai criteria tersebut diharapkan menjadi model pelaku pendidikan yang berstandar tinggi yang senantiasa berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing, apalagi seleksinya secara ketat, transparan dan terukur, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi sampai tingkat nasional.

Penulis      : Tim Liputan
Editor        : Kundori
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 fm


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini