JAKARTA – Kasus sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Supra Sekuritas Indonesia terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menuai perhatian. Seorang pengamat ekonomi politik, Muhammad Ridha, menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK tersebut.
Ridha juga secara tegas mendesak Pandu Sjahrir untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia. Desakan ini didasari oleh penilaian Ridha bahwa kepemilikan saham tidak langsung Pandu di perusahaan sekuritas tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Muhammad Ridha, yang juga seorang doktor ekonomi-politik lulusan Northwestern University, Amerika Serikat, menekankan pentingnya penegakan aturan pasar modal yang harus diimbangi dengan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang mengelola investasi aset negara. “Pejabat yang memegang kewenangan atas investasi aset negara harus tunduk pada standar yang tinggi dalam mengungkap dan mengelola kepentingan bisnis pribadinya,” ujar Ridha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).
Menanggapi hal ini, Pandu Sjahrir menyatakan bahwa dirinya merupakan pemegang saham minoritas pasif. Ia juga menginformasikan bahwa proses pelepasan kepemilikan tidak langsungnya di Supra Sekuritas telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Pandu menegaskan bahwa Danantara tidak pernah menjalin kerja sama atau melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.
Ridha menilai penjelasan tersebut belum cukup. Ia mendorong agar Danantara memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kapan proses pelepasan saham tersebut akan tuntas, kapan kepemilikan tersebut pertama kali dilaporkan kepada lembaga terkait, serta langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan selama Pandu Sjahrir menjabat.
Dasar dari desakan mundur Pandu, menurut Ridha, adalah tanggung jawab atas jabatan publik yang disandangnya. “Ketika pejabat yang berwenang mengarahkan investasi aset negara juga memiliki kepentingan finansial pribadi di industri pasar modal, publik berhak mengetahui bagaimana kedua kepentingan itu dipisahkan sejak awal,” kata Ridha.
Selain menyoroti posisi Pandu Sjahrir, Ridha juga mendorong adanya perubahan fundamental dalam tata kelola Danantara. Ia berpendapat bahwa pengambilan keputusan investasi seharusnya tidak hanya bertumpu pada kalangan yang berlatar belakang korporasi semata.
Ridha mengusulkan agar organisasi buruh, tani, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya diberikan perwakilan formal dalam struktur tata kelola Danantara. Perwakilan dari kelompok-kelompok ini, menurutnya, perlu memiliki akses informasi yang memadai dan kewenangan yang jelas untuk dapat menilai kebijakan investasi serta dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Ridha menjelaskan bahwa Danantara mengelola aset negara yang hasilnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Ia menambahkan bahwa keahlian di bidang investasi memang tetap penting, namun pengalaman dari kelompok buruh, petani, nelayan, dan organisasi rakyat lainnya juga krusial dalam menentukan jenis investasi yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Hal ini mencakup penciptaan lapangan kerja yang layak, penguatan produksi pangan, serta penopangan penghidupan masyarakat pesisir.
“Mereka harus punya tempat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan,” tegas Ridha.
Komentar