JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027. Guna menyukseskan kebijakan ini, Kemenhub tengah fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa salah satu tahapan krusial menuju implementasi Zero ODOL 2027 adalah pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan bagi para PPNS. “Para penyidik memiliki peran strategis karena akan berhadapan langsung dengan berbagai pelanggaran kendaraan angkutan barang, baik terkait dimensi maupun kelebihan muatan di lapangan. Oleh karenanya, Kemenhub menyiapkan PPNS yang memiliki integritas, profesionalitas, keterampilan teknis, serta sikap yang baik sebagai aparat penegak hukum,” ujar Aan dalam persiapan pelaksanaan P21 Kendaraan ODOL bagi Penyidik PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Saat ini, Kemenhub memiliki lebih dari 500 PPNS yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, terlebih dengan adanya dukungan teknologi digital dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Aan menambahkan, penegakan hukum ODOL nantinya akan didukung oleh teknologi Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) yang terintegrasi dengan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR), alat penimbang kendaraan, serta teknologi pengukuran dimensi seperti LiDAR.
Melalui sistem terintegrasi ini, kendaraan yang melintas dapat diidentifikasi secara otomatis, mencakup nomor registrasi, data kendaraan, masa berlaku uji berkala, hingga alamat pemilik. Teknologi penimbangan, seperti Weigh in Motion (WIM), juga akan memberikan bukti akurat mengenai besaran kelebihan muatan. “Penggunaan teknologi Weigh in Motion (WIM) juga memungkinkan pengawasan dan penimbangan kendaraan berlangsung selama 24 jam. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bergantung pada jam operasional jembatan timbang yang selama ini memiliki keterbatasan waktu,” jelasnya. Aan menegaskan, pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat membuat proses pembuktian pelanggaran menjadi lebih akurat dan tidak terbantahkan di pengadilan.
Dari sisi kewenangan, PPNS Kementerian Perhubungan dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum dengan pendampingan kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenhub juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator angkutan barang, perusahaan transportasi, dan pemilik barang, untuk mendukung implementasi Zero ODOL 2027 dengan perubahan budaya dalam penyelenggaraan angkutan barang, serta tidak lagi mengandalkan praktik pembayaran ilegal untuk menghindari penindakan.
Kemenhub juga menegaskan komitmennya untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan transaksi dalam proses pengawasan, serta memberikan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar. Menurut Aan, implementasi Zero ODOL merupakan upaya meningkatkan keselamatan transportasi darat sekaligus menjaga kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan. “Melalui penguatan kompetensi PPNS, pemanfaatan teknologi digital, serta dukungan seluruh pelaku usaha transportasi dan pemilik barang, Kemenhub berharap pelaksanaan penegakan hukum ODOL mulai 1 Januari 2027 dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan berintegritas,” imbuhnya.
Uji Coba Penertiban ODOL
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan uji coba penertiban ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada pertengahan Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan dengan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Budi Mantoro, menyatakan bahwa pengawasan ODOL di pelabuhan memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan dan dukungan sistem informasi yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet. “Dukungan sistem informasi yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan data kendaraan dan manifest penumpang dapat digunakan dalam proses pengawasan, sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” katanya.
Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT), yang mewajibkan setiap penumpang memiliki tiket resmi sesuai identitas. Ke depan, sistem e-ticketing akan diintegrasikan untuk kemudahan penumpang. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, menyampaikan bahwa pelabuhan ini menjadi lokasi uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL. Langkah yang telah dilakukan meliputi penertiban muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo, serta pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui pemasangan gawang pembatas di pintu masuk utama dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).
Selain itu, akan dilakukan uji coba penggunaan teknologi x-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut kapal RoRo. KSOP Utama Tanjung Perak terus mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal agar penerapan integrasi sistem berjalan efektif. “Melalui sinergi pengawasan ODOL dan digitalisasi layanan kepelabuhanan, diharapkan terwujud sistem transportasi dan logistik yang lebih selamat, tertib, efisien, serta berorientasi pada perlindungan keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi laut,” pungkasnya.
Perkuat Regulasi
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setjowarno, menekankan bahwa penguatan penegakan hukum penertiban kendaraan ODOL harus dilandasi aturan hukum yang fundamental. Ia menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR harus ditunggu sebelum pelaksanaan penertiban ODOL terealisasi. “Karena di dalam revisi UU LLAJ itu akan ada sanksi yang lebih berat kepada pemilik angkutan dan pemilik barang jika melanggar ketentuan ODOL. Sehingga memang ada baiknya aturan ini ditunggu sambil penguatan sumber daya manusia (SDM) PPNS di lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub,” ujar Djoko.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelanggar ODOL, yang kerap kali hanya dibebankan kepada pengemudi. “Padahal untuk memberantas ODOL ketegasan dan integritas diperlukan, termasuk sanksi berat yang ditujukan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang sehingga harapannya ada efek jera,” paparnya. Djoko menambahkan, selain aturan tegas melalui UU LLAJ dan integritas pelaksana penindakan di lapangan oleh PPNS, penegakan pelanggaran ODOL bisa sukses pada 2027 jika ada koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum.
“Selama ini kewenangan PPNS hanya berada pada wilayah dan kewenangan tertentu misalnya di Jembatan Timbang atau UPPKB, sedangkan kewenangan di jalan raya masih ada pada kepolisian sehingga harus ada komitmen bersama dengan dua institusi ini yakni Kemenhub dan Polri melalui Korlantas Polri,” tandasnya.
Komentar