|

Streaming Radio Suara Landak

Tokoh Adat Melawi Laporkan Dugaan Penipuan 72 Guru PPPK Lulusan 2021 ke Polisi

Samiun Ujek (tengah) saat membuat laporan resmi ke polres Melawi. SUARALANDAK/SK
Melawi (Suara Landak) – Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya komunikasi dan penagihan jasa pendampingan yang sebelumnya telah disepakati tidak mendapatkan respons maupun itikad baik dari pihak-pihak yang dilaporkan.

“Iya benar, saya sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait persoalan ini,” ujar Samiun Ujek saat dikonfirmasi jurnalis Suara Kalbar, Sabtu (24/1/2026) malam.

Samiun menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan sekaligus koordinator kelompok guru PPPK mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan dan pendampingan.

“Kedatangan mereka meminta saya bersedia membantu dan memperjuangkan nasib 72 orang guru PPPK agar dapat difasilitasi pertemuan dengan Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten Melawi, hingga ke tingkat kepala daerah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Samiun, para koordinator menyampaikan komitmen akan memberikan surat kuasa resmi sebelum proses pendampingan dilakukan. Selain itu, disepakati pula adanya jasa kerja apabila upaya tersebut berhasil.

“Kesepakatannya, apabila perjuangan ini berhasil, ditandai dengan para guru PPPK dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK), maka masing-masing guru akan memberikan jasa pendampingan sebesar Rp5 juta per orang,” jelas Samiun.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, namun juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai, sesuai kesepakatan yang dibuat oleh para koordinator bersama dua orang lainnya.

“Saya berani melaporkan karena saya memiliki bukti dan dokumentasi. Dari 72 orang guru itu, ada sembilan orang yang sudah mencicil pembayaran kepada saya,” bebernya.

Namun, setelah proses pendampingan dilakukan dan para guru PPPK dinyatakan berhasil dilantik serta menerima SK, kewajiban pembayaran jasa kerja tersebut diduga tidak pernah direalisasikan oleh sebagian besar pihak yang terlibat.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Samiun Ujek akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian tersebut ke Polres Melawi guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Saya berharap persoalan ini bisa diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play