Sekadau (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (22/1/2026) setelah melalui rangkaian proses penyelidikan.
Foto Pelaku diamankan Polisi di Sekadau.SUARALANDAK/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terlapor diamankan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang dikenakan merupakan bagian dari KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, di mana persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.
“Pasal ini memberikan dasar hukum yang tegas bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak, privasi, serta masa depan korban, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna memperkuat proses pembuktian.
IPTU Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan. Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
“Kami mengajak para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan aktivitas anak. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. [SK]