|

Streaming Radio Suara Landak

Satreskrim Polres Landak Ungkap Kasus Perkosaan, Pelaku Ditangkap di Mandor

Pelaku sata diperiksa polisi. SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Polres Landak melalui rilis yang diterbitkan pada Sabtu (24/1/2026).

Tersangka M diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA mendatangi rumah terlapor dengan maksud menjual pakis. Namun, korban justru diajak masuk ke dalam rumah dan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban diberi sejumlah uang oleh pelaku.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban dipanggil oleh pelaku dan kembali mengalami perlakuan serupa di lokasi berbeda, sebelum akhirnya kembali diberi uang.

Perkembangan penting dalam kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah fakta dan alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana. Status M pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan penangkapan langsung dilakukan pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan yang berada di belakang rumah korban, masih di wilayah dusun yang sama.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada korban kejahatan seksual.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan rasa lega atas tertangkapnya pelaku. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera.

“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan tidak menimpa orang lain,” ungkap salah satu anggota keluarga korban. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini