|

Streaming Radio Suara Landak

Dinas PUPR Sambas Perkuat Pengawasan Pembangunan, Siap Gelar Sidak ke Perusahaan Besar

Kepala Dinas PUPR Sambas, Hermanto sebut akan lakukan sidak mandiri ke perusahaan besar.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di wilayah setempat. Salah satu langkah baru yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah perusahaan besar, tidak hanya berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas mengatakan, dalam dua tahun terakhir pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan. Salah satunya ke PT LAIK, yang dilakukan atas dasar permohonan resmi dari pihak perusahaan.

“Kami punya rencana untuk melakukan pemeriksaan ke PT lain juga. Jadi ke depannya, tidak hanya berdasarkan permohonan, tetapi kami akan datang langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan upaya nyata memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun perusahaan besar di Kabupaten Sambas.

Menurutnya, pemeriksaan langsung juga dapat diartikan sebagai inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

“Dalam konteks kami mengawasi, bisa diartikan sidak. Kita tidak tahu apakah bangunan yang ada di lapangan sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” jelasnya.

Selain pengawasan administratif, Dinas PUPR juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kaidah teknis dan standar kelayakan bangunan. Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, serta mencegah terjadinya kerusakan atau kecelakaan di kemudian hari.

“Kami juga meminta agar perusahaan membangun sesuai dengan kaidah teknis dan kelayakan. Jangan sampai ada pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang akan melakukan pembangunan wajib mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan fisik di lapangan.

“Kami mengingatkan agar pihak yang mengajukan permohonan tidak memulai pembangunan sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya.

Langkah tegas Dinas PUPR Sambas ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, serta menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini