|

Streaming Radio Suara Landak

Wakil Wali Kota Bahasan: Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Pemkot Pontianak

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikst Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah Jalan Karet Pontianak Barat.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf, baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya, menjadi salah satu skala prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/9/2025) malam.

Bahasan memberikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mencari solusi persoalan tanah wakaf. Menurutnya, forum sosialisasi ini penting sebagai sarana komunikasi langsung antara pemerintah dengan para nazir masjid di Kota Pontianak.

“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang, banyak persoalan pengurusan tanah wakaf yang prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.

Bahasan menekankan, tanpa peran aktif para nazir, keberadaan BWI tidak akan optimal. Ia mendorong seluruh nazir masjid agar proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing sehingga dapat dicarikan solusi bersama.

“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah mengambil keputusan terkait rumah ibadah. Semua langkah, kata dia, harus melalui mekanisme yang benar serta sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain penguatan sertifikasi wakaf, Bahasan berharap komunikasi antar nazir di Pontianak semakin erat, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan kompak dengan visi dan pemahaman yang sama.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya literasi keuangan syariah. Menurutnya, para nazir perlu memahami konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, hingga obligasi syariah agar tidak terjadi perbedaan tafsir.

“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” tutup Bahasan.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play