Melawi (Suara Landak) — Kepala Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan, Embang, meminta pemerintah pusat dan daerah mengubah status lahan di desanya yang masih masuk kawasan hutan agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian.Kegiatan penanaman padi di dusun Senain, Desa Nanga kompi.SUARALANDAK/SK
Menurut Embang, sekitar 95 persen wilayah Desa Nanga Kompi berstatus kawasan hutan, sehingga ratusan hektare lahan pertanian tidak dapat digarap secara maksimal. “Kami masyarakat mau bekerja, bukan merusak. Tapi bagaimana bisa menanam kalau lahan kami disebut kawasan hutan?” ujarnya saat kegiatan penanaman padi bersama Kelompok Tani “Hanura” di Dusun Senain, Desa Nanga Kompi, Senin (13/10/2025).
Acara tersebut dihadiri jajaran Danramil Sayan, Kapolsek, PPL Kecamatan Sayan, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Embang menjelaskan, dari 200 hektare potensi lahan, baru sekitar 50 hektare yang terukur oleh PPL. Namun sebagian besar sawah terbengkalai akibat jaringan irigasi rusak selama lebih dari 14 tahun dan tidak pernah diperbaiki karena terkendala status lahan.
Ia menegaskan, tanpa perubahan status lahan, pembangunan irigasi dan program ketahanan pangan sulit terealisasi secara maksimal. “Kami hanya ingin pemerintah mendengar dan memberi solusi, agar masyarakat bisa bertani dengan tenang dan legal,” tambah Embang.
Kendala utama bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada status hukum lahan yang membuat pemerintah daerah kesulitan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jaringan irigasi. Irigasi yang rusak tersebut merupakan peninggalan masa pemerintahan almarhum Bupati Suman Kurik bersama Pak Firman Muntaco, namun belum pernah diperbaiki menyeluruh hingga saat ini.
Meski demikian, para petani tetap bersemangat mengolah lahan seadanya dengan pendampingan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan masih menerima bantuan bibit serta sarana produksi dari pemerintah pusat, meski pemanfaatannya belum optimal karena keterbatasan air.
“Kami mohon kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera mengalihkan status kawasan menjadi lahan pertanian produktif, supaya kami bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tegas Embang penuh harap.
Permintaan perubahan status ini menjadi langkah penting untuk mendukung ketahanan pangan lokal dan memastikan masyarakat desa dapat memanfaatkan lahan secara sah, produktif, dan berkelanjutan.[SK]