Mempawah (Suara Landak) – Ratusan warga Dusun Nangka, Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (25/9/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 25 Agustus 2025, namun dengan jumlah massa yang lebih besar, mencapai hampir 500 orang.
Aksi damai tersebut digelar untuk menyuarakan protes terhadap perusahaan perkebunan PT AHAL, yang selama 13 tahun dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan warga tiba dengan tertib di halaman Kantor Bupati Mempawah, Jalan Daeng Manambon. Aparat gabungan dari Polres Mempawah, Kodim 1201/Mpw, Satpol PP, serta BKO Brimob Polda Kalbar dan Yonmarhanlan XII Pontianak tampak bersiaga mengamankan jalannya aksi.
Para demonstran membawa poster berisi tuntutan dan protes keras kepada PT AHAL. Mereka menuntut agar pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.
Bupati Mempawah, Erlina, langsung turun menemui massa aksi. Ia didampingi Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono, Dandim 1201/Mpw Letkol Czi Ali Isnaini, Wakil Bupati Juli Suryadi Burdadi, dan Sekda Ismail.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga, Iman Lewi, menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan yang mendalam karena selama 13 tahun PT AHAL beroperasi, masyarakat Dusun Nangka merasa diabaikan dan tidak memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami merasa PT AHAL mengabaikan hak-hak masyarakat. Sudah 13 tahun mereka beroperasi, namun tidak ada kontribusi nyata untuk desa kami, baik dalam pemanfaatan lahan, sektor ekonomi, maupun penyediaan lapangan pekerjaan,” tegas Iman Lewi, yang juga mantan Anggota DPRD Mempawah.
Ia membeberkan bahwa selama lebih dari satu dekade, hanya satu orang warga Dusun Nangka yang diterima sebagai Buruh Harian Tetap (BHT). Sementara beberapa warga lain hanya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dengan status tidak tetap.
“Kami tak sanggup lagi menunggu. Kami merasa seperti dijajah PT AHAL selama 13 tahun. Karena itu, kami mendesak Bupati dan Pemkab Mempawah untuk benar-benar berpihak kepada rakyat dan menuntaskan persoalan ini,” tegasnya.
Selain soal lapangan pekerjaan, warga juga memprotes sistem bagi hasil kebun plasma yang dinilai sangat merugikan. Menurut Iman Lewi, masyarakat hanya menerima Rp14 ribu per tahun dari PT AHAL.
“Bayangkan, hanya Rp14 ribu setahun. Itu artinya cuma seribu rupiah lebih per bulan. Apa ini bukan bentuk penjajahan di era modern?” seru Iman Lewi, yang disambut teriakan setuju dari massa.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
Lahan seluas 100 hektare yang belum pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), namun masuk ke dalam peta HGU PT AHAL, agar segera dikeluarkan dari peta HGU.
Lahan seluas 700 hektare yang sudah di-GRTT tetapi ditelantarkan perusahaan agar dikembalikan ke masyarakat.
Pemerintah dan perusahaan melakukan perhitungan kerugian akibat penggunaan sertifikat HGU yang menghalangi masyarakat mengakses Program Redistribusi Tanah (Prona) senilai Rp15 juta per pemilik lahan per tahun, terhitung dari 2021 hingga 2025.
“Kami ingin keadilan. Selama ini, kami tidak bisa mengikuti program pemerintah seperti Prona karena status lahan sudah masuk HGU perusahaan. Ini jelas merugikan kami secara ekonomi,” tambah Iman Lewi.
Bupati Erlina dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menggelar aksi dengan tertib. Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat Dusun Nangka.
“Kami akan segera membentuk tim untuk mempelajari persoalan ini dan mencari solusi terbaik. Pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin agar semua pihak mendapatkan keadilan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah perwakilan warga menyerahkan dokumen tuntutan resmi kepada pemerintah daerah. Namun, warga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.[SK]