|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara, Amankan Pasutri dan Puluhan Kilogram Sabu

  

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung menyampaikan pengungkapan mkasus narkoba di Kalbar dalam konprensi pers di Mapolda Kalbar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap pasangan suami istri berinisial YTH (58) dan YMH (48). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

“Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap kedua tersangka yang berangkat dari Kuching, Malaysia. Saat melintas di salah satu Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak ditemukan barang bukti. Namun, diduga mereka mengambil sabu melalui jalur tikus sebelum akhirnya diamankan di Kecamatan Singkawang Utara,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, di Pontianak, Sabtu (30/8/2025).

Dari penggeledahan mobil Toyota Hilux yang digunakan tersangka, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu dengan total berat 2.070 gram.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mencatat pengungkapan sembilan kasus narkotika sepanjang Juli–Agustus 2025, dengan barang bukti 85,7 kilogram sabu dan 54.827 butir ekstasi.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutagalung, mengatakan dari sembilan kasus itu polisi mengamankan 20 tersangka, termasuk seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Roma didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Roma merinci, sejak Januari hingga Agustus 2025 pihaknya telah menangani 77 kasus narkotika atau 79,38 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA T.A. 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 143,8 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi.

“Dari pengungkapan Juli–Agustus saja, jumlah sabu yang disita setara menyelamatkan 685.747 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara ribuan butir ekstasi setara dengan 54.827 orang. Nilai ekonomis kerugian jaringan narkoba tersebut diperkirakan lebih dari Rp62 miliar,” ungkapnya.

Selain narkoba, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa lima unit mobil, lima sepeda motor, dan 23 unit telepon genggam.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kapuas Hulu, dengan barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi. Polisi mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya warga negara Malaysia.

Selain itu, kasus lain juga berhasil diungkap di Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau, dengan modus penyelundupan beragam, mulai dari jalur tikus perbatasan, pengemasan dalam bungkusan kopi dan teh, hingga sistem ranjau.

“Seluruh kasus ini merupakan jaringan lintas negara yang berupaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat,” tegas Roma.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Roma menambahkan, barang bukti sabu seberat 79,8 kilogram dan 54.785 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat. Sebelumnya, 5,9 kilogram sabu juga telah dimusnahkan.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada celah barang bukti narkotika disalahgunakan kembali,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini