|

Streaming Radio Suara Landak

Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp2,3 Miliar Oknum Pensiunan PNS

  

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan dalam konfesensi pers gang digelar di Polresta Pontianak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) & Gratifikasi yang dilakukan Mantan Oknum PNS di Pontianak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R. Pelaku diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kerugian akibat perbuatan tersangka R mencapai kurang lebih Rp2,3 miliar. Kasus ini terbongkar setelah R sendiri melaporkan sopir pribadinya ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang miliknya.

“Awalnya pelaku membuat laporan dugaan penggelapan. Namun dari laporan tersebut justru terungkap adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, dalam konferensi pers Rabu (20/8/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa R menguasai rekening bank milik YF, seorang konsultan individual ahli perumahan. Buku rekening dan ATM YF dikuasai sepenuhnya oleh R sejak tahun 2018 hingga 2021. Melalui rekening tersebut, R melakukan mutasi dana dengan modus transfer berlapis.

Uang dari rekening YF di Bank Mandiri dipindahkan ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai R. Selanjutnya, dana Rp2,3 miliar ditransfer ke rekening AD, lalu dialirkan kembali ke dua rekening milik M, masing-masing sebesar Rp1,45 miliar dan Rp550 juta. Dari rekening M, dana sebesar Rp2 miliar kembali dikirim ke rekening HS, keponakan tersangka, yang juga berada di bawah kendali R.

“Aliran dana ini membuktikan adanya rangkaian tindak pidana pencucian uang. Bahkan, sebagian aset diduga sudah dialihkan atas nama anak tersangka,” jelas Kompol Wawan.

Dalam penyidikan, sebanyak 14 saksi telah diperiksa. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan karena dinilai tidak kooperatif dan berupaya menghalangi jalannya proses hukum.

“Penyidik juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Kami akan memeriksa ahli TPPU dari PPATK Jakarta untuk memperkuat penanganan kasus ini,” tambahnya.

Kompol Wawan menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, terutama setelah ditemukan indikasi alih nama aset kepada anak tersangka.

“Masih kita dalami keterlibatan pihak keluarga tersangka. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Proses penyidikan kasus TPPU ini terus berlanjut guna mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini