![]() |
Ketua PWI Kalbar, Kundori bersama Sekretaris Deska Irnan Syafara memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (14/08/2025).SUARALANDAK/SK |
Ketua PWI Kalbar, Kundori, dan Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di Ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (14/8/2025) mulai pukul 09.00 WIB.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan PWI Kalbar pada 25 Juli 2025,” ujar Kundori di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Laporan tersebut menjerat Wawan Suwandi dengan dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik telah menindaklanjuti aduan itu melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/433/VIII/2025/Ditreskrimum tertanggal 5 Agustus 2025.
Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional kepolisian.
“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Ditreskrimum Polda Kalbar akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan.[SK]