|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Pontianak Barat Klarifikasi Dugaan Pungli: Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan

  

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi terkait kasus viral dimedia sosial tentang dugaan adanya Curanmor.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Viral percakapan di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Polsek Pontianak Barat dalam penanganan laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), langsung mendapat respons dan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan fitnah.

“Yang memviralkan percakapan tersebut adalah anak dari pelapor. Sementara laporan resmi dilakukan oleh ibunya, bukan anaknya. Jadi, informasi soal adanya permintaan pembayaran agar kasus diproses adalah tidak benar,” tegas Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Menurut Mujiono, laporan dugaan curanmor diterima pihaknya pada 15 Januari 2025 lalu. Laporan dibuat oleh seorang ibu rumah tangga yang mengaku motornya digunakan tanpa izin oleh teman suaminya, berinisial AT.

Namun, ia menekankan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum dapat memastikan apakah perbuatan AT masuk dalam kategori pencurian kendaraan bermotor atau hanya penggelapan.

“Terduga pelaku berinisial AT sudah kita amankan. Saat ini kami masih mendalami keterangan semua pihak, termasuk memverifikasi apakah ini memang tindak pidana pencurian atau ada unsur pinjam pakai yang disalahgunakan,” jelasnya.

Mujiono menyayangkan beredarnya percakapan direct message di media sosial yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum anggota agar kasus bisa ditindaklanjuti. Ia menyebut informasi tersebut tidak berdasar karena disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam pelaporan ke Polsek.

“Yang bersangkutan (anak pelapor) tidak hadir saat pembuatan laporan. Yang datang ke kantor polisi adalah ayah dan ibunya. Jadi, pernyataan yang dia buat sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan fakta,” tegas Mujiono.

Polsek Pontianak Barat memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Iptu Mujiono menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap masukan, namun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Perkara ini akan kami tangani sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, apalagi sampai menyebarkan yang bisa menimbulkan fitnah,” pungkasnya.

Sementara itu, proses penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan AT masih terus berjalan. Polisi juga tengah menggali lebih dalam motif dan kronologis kejadian untuk memastikan pasal yang tepat dalam perkara ini.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini