|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sanggau Tangani Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Diduga Dilakukan oleh Ayah Kandung

 

Ilustrasi Pencabulan anak.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Satreskrim Polres Sanggau tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Mirisnya, pelaku dalam kasus ini diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S, warga Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu (30/7/2025) setelah mendapati anaknya mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Menurut keterangan S, kejadian diketahui terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia meninggalkan rumah untuk bekerja. Saat pulang sekitar pukul 10.00 WIB dan mengantarkan anaknya ke kamar mandi, korban yang masih di bawah umur mengaku merasakan sakit pada bagian kemaluannya.

Saat ditanya lebih lanjut, korban menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, MI.

Kepanikan dan keterkejutan mendorong sang ibu untuk memeriksa kondisi anaknya malam harinya. Saat anak tertidur, ia menemukan bekas lebam dan luka lecet di bagian kemaluan korban. Pelapor sempat mengambil dokumentasi foto sebagai bukti dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada dua tetangganya, Y dan KKS, sebelum akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar, membenarkan laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian,” ujar AKP Fariz.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu helai kaos berwarna krem dan satu celana dalam berwarna kuning. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua orang tetangga yang pertama kali mengetahui cerita dari pelapor.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Kasus kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat dan menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Fariz.

Polres Sanggau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Saat ini, terduga pelaku MI telah masuk dalam tahap penyidikan intensif dan akan segera dimintai keterangan secara resmi untuk kepentingan hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini