|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Gunakan Uang Rakyat untuk Judi Online

  

Ilustrasi – Korupi APBDes.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar praktik dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS. Ironisnya, hasil korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Hasil penyelidikan menyebutkan, HS telah melakukan serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa. Modus yang digunakan antara lain pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa verifikasi Sekretaris Desapembuatan SPJ fiktifmark-up harga pengadaanpenggelapan pajak desa, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan juga mengabaikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari setelah hasil audit disampaikan oleh Inspektorat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, Minggu (3/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sambas menyerahkan hasil audit investigatif kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. Audit menemukan kerugian negara sebesar Rp655.924.082,00 akibat penyalahgunaan anggaran dalam APBDes Tahun 2023.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng ahli pidana dari Fakultas Hukum UGMauditor Inspektorat, dan ahli keuangan negara guna memperkuat alat bukti.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen keuangan, peraturan desa, serta uang tunai sebesar Rp10.500.000,” tambah AKP Rahmad.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi, terlebih yang menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyimpangan dana publik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana negara. Uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk berjudi atau memperkaya diri sendiri.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini