|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Dugaan Penyelewengan Proyek PJU, Kabid Perhubungan Darat Ketapang Diperiksa Kejaksaan

 

Kasus Dugaan Penyelewengan Proyek PJU Ketapang, Kabid Perhubungan Darat Diperiksa Kejari.SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Mulyono, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan penyelewengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada APBD Perubahan 2024, Jumat (29/8/2025).

Mulyono terlihat keluar dari Kantor Kejari Ketapang sekitar pukul 15.14 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang dan membawa sejumlah dokumen usai menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan, ia mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya terkait alasan proyek tidak selesai tepat waktu.

Ia membenarkan ada dua perusahaan rekanan, yakni CV Harita dan CV Sky Group, yang tidak menuntaskan pekerjaan hingga akhir 2024 meski dana telah dicairkan 100 persen. Proyek tersebut baru rampung pada pertengahan 2025.

“Saya klarifikasi, dokumen pencairan tidak palsu. Penyedia menyelesaikan pekerjaan di 2025. Saat itu waktunya mepet, hanya tersisa dua hari jelang tutup SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Mulyono.

Namun, ia juga tidak membantah adanya ketidaksesuaian antara foto bukti hasil pekerjaan yang dilampirkan penyedia dengan kondisi nyata di lapangan sebagai syarat pencairan dana.

“Itu tergantung dia lah, bohong atau menterjemahkannya. Itu memang bukan foto asli. Tapi kalau tanda tangan benar, saya yang tanda tangan, karena melihat dokumentasinya ya betul. Saya kira ini bukan fiktif, tapi penyedia manipulasi dokumen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mulyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah dua kali dipanggil penyidik, namun baru kali ini hadir.

“Sebelumnya kami juga telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan,” ungkap Panter.

Ia menegaskan, penyidik juga akan memanggil pihak penyedia, yakni CV Harita dan CV Sky Group. Saat ini kejaksaan masih fokus pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Semua sedang kami dalami. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini