|

Streaming Radio Suara Landak

Bank Kalbar Pastikan Rekening Nasabah Aman di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

  

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Bank Kalbar menegaskan bahwa nasabah tidak perlu panik. Dana di rekening tetap aman, selama nasabah memenuhi syarat dan ketentuan perbankan.

“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, Minggu (3/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa PPATK mengambil langkah preventif demi menjaga integritas sistem keuangan nasional, mengingat rekening-rekening tidak aktif sangat rentan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Rokidi menekankan, nasabah tidak perlu cemas selama rutin melakukan transaksi dan memastikan data pribadi di rekening tetap diperbarui.

“Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” ujar Rokidi.

Menurutnya, masyarakat cukup menjaga status aktif rekening dengan melakukan transaksi sederhana seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau akses rutin melalui ATM dan aplikasi Mobile Banking Bank Kalbar.

Bank Kalbar juga mengimbau nasabah untuk melakukan pengkinian data (update data diri) secara berkala, terlebih jika ada perubahan identitas atau informasi kontak. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai langkah menghindari risiko penyalahgunaan identitas.

Rokidi menjelaskan, rekening disebut dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas debit, kredit, atau akses dalam waktu 3 hingga 12 bulan. Jenis rekening yang berisiko dibekukan antara lain tabungan, giro, rekening perorangan maupun perusahaan, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.

“Saldo tetap aman. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah cukup datang ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang masih berlaku,” terang Rokidi.

Adapun dalam kondisi tertentu, jika rekening diblokir berdasarkan surat permintaan perpanjangan penghentian sementara dari PPATK, maka pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah mendapat konfirmasi dari lembaga tersebut.

“Nasabah yang ingin mengajukan pengaduan atau klarifikasi, wajib memastikan dirinya adalah pemilik sah rekening dan menyertakan kelengkapan dokumen, termasuk KTP dan fotokopi buku tabungan,” tambah Rokidi.

Bank Kalbar menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dan PPATK untuk memperkuat sistem perbankan yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

Selain itu, pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening dan melakukan update data secara berkala.

“Kami hadir dengan solusi yang aman, nyaman, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai lembaga keuangan daerah,” tutup Rokidi.

Untuk informasi lebih lanjut atau layanan bantuan, nasabah dapat mengunjungi kantor Bank Kalbar terdekat atau mengakses kanal layanan resmi yang tersedia.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini