![]() |
Ilustrasi – Pencabulan anak dibawah umur.SUARALANDAK/SK |
Dua dari enam anak tersebut sebelumnya sempat dikabarkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Namun belakangan, terungkap bahwa mereka dibawa oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sejak awal turut memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Komisioner Divisi Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak pada KPAD Kota Pontianak, Ameldalia, memastikan bahwa dua anak tersebut dalam keadaan aman dan berada di bawah perlindungan pendamping hukum.
“Dua anak itu aman bersama pendampingnya. Kemarin, pada Sabtu, mereka dijemput langsung oleh LBH tersebut,” ujar Ameldalia saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, empat anak lainnya saat ini menjalani proses pendampingan psikologis intensif di salah satu Rumah Perlindungan Aman (shelter) milik pemerintah daerah. Amel menjelaskan bahwa komunikasi dengan mereka tetap dilakukan meski kunjungan ke lokasi sangat dibatasi demi keamanan.
“Saya sudah berbicara langsung dengan keempat anak itu via telepon. Mereka saat ini berada di shelter aman dan dalam proses pemulihan psikologis,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani, sebelumnya mengatakan pihaknya menerima empat anak korban yang diserahkan secara resmi oleh UPT Dinas Sosial dan Polresta Pontianak pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu.
“Anak-anak ini kami terima melalui berita acara resmi. Sejak diterima, kami langsung memberikan pendampingan psikologis secara klinis,” ujar Herkulana pada Selasa (1/7/2025).
Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi formal terkait dua anak lainnya. Ia menyatakan bahwa proses serah terima hanya mencakup empat anak dengan dokumen resmi, sementara dua lainnya tidak diketahui secara pasti keberadaan dan penanggung jawabnya.
“Kami hanya menerima empat anak dengan berita acara lengkap. Untuk dua lainnya, kami tidak mendapatkan serah terima resmi dan tidak tahu pasti siapa yang membawa,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Raminuddin, mengungkapkan bahwa dua anak yang tidak diserahkan secara resmi itu sebenarnya dibawa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya juga menjadi pihak yang memasukkan anak-anak tersebut ke dalam panti.
“Dua korban diamankan oleh orang tua asuh yang merupakan bagian dari LSM tersebut. Sementara empat lainnya kami amankan untuk proses pemulihan psikis di shelter milik OPD terkait,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial SN tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib. Proses pendampingan korban dilakukan secara paralel oleh berbagai pihak, termasuk DPPPA, KPAD, LSM, dan LBH. Keberadaan dan keamanan para korban kini menjadi fokus utama, disusul dengan upaya penegakan hukum terhadap pelaku.
KPAD Kota Pontianak menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga para korban benar-benar mendapatkan pemulihan dan perlindungan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.[SK]