|

Streaming Radio Suara Landak

PETI Cemari Hulu Sungai Ketapa, Warga Sukamaju Desak Penertiban: Mediasi Lahirkan Empat Kesepakatan

  

Sungai tercemar diduga akibat aktivitas PETI di Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di hulu Sungai Ketapa, wilayah Desa Sukamaju—tepatnya di Dusun Kawan dan Dusun Samunte, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang—memicu keresahan warga. Pasalnya, operasi tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama satu bulan dan mengakibatkan pencemaran sumber air, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat.

Salah satu tokoh yang angkat suara adalah Herman Planet, mantan anggota DPRD Bengkayang periode 2009–2014 sekaligus Ketua Forum Masyarakat Perbatasan Kalimantan Barat. Ia menyesalkan tidak adanya tindakan tegas, meski laporan telah disampaikan ke Polsek Sungai Betung.

“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, tapi jangan sampai sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga justru rusak. Kami minta pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian melakukan penertiban sebelum terjadi konflik antara warga yang merasa dirugikan dan yang diuntungkan,” tegas Herman, Rabu (9/7/2025).

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Sungai Betung, IPDA Maulana, membenarkan adanya aktivitas PETI yang telah dilaporkan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan menggelar mediasi dan musyawarah terbuka yang berlangsung di Kantor Camat Sungai Betung pada hari yang sama.

“Hari ini telah dilakukan pemanggilan semua pihak terkait di kantor camat dan disusun berita acara hasil musyawarah,” ujar IPDA Maulana.

Pertemuan itu dihadiri oleh Camat Sungai Betung, Kapolsek Sungai Betung, Kepala Desa Sukamaju, Kepala Desa Karya Bakti, tokoh adat, serta perwakilan warga dari Dusun Bengkuang dan Desa Sukamaju.

Setelah dilakukan diskusi dan musyawarah panjang, akhirnya para pihak yang hadir menyepakati empat poin utama, yang dituangkan dalam berita acara resmi:

Aktivitas penambangan dapat dilanjutkan sementara dengan syarat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

Pemerintah Kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat mengimbau agar aktivitas PETI dihentikan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan hukum.

Aspirasi warga telah dianggap selesai setelah penandatanganan berita acara.

Para penambang menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas aktivitas PETI yang mereka lakukan.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh seluruh perwakilan yang hadir, baik dari Desa Sukamaju maupun Dusun Bengkuang, sebagai bentuk komitmen untuk mencari solusi damai dan berkelanjutan.

Herman Planet kembali menekankan pentingnya tindakan nyata dari aparat keamanan dan pemerintah daerah, agar konflik horizontal tidak meluas. Ia menegaskan bahwa mediasi hanyalah langkah awal, namun yang terpenting adalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga terdampak.

“Harapan kami, musyawarah ini bukan hanya formalitas. Harus ada langkah konkret untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.

Aktivitas PETI yang merusak ekosistem air dan menciptakan potensi konflik sosial kini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkayang. Semua mata kini tertuju pada bagaimana komitmen kesepakatan ini benar-benar diwujudkan di lapangan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini