![]() |
Edi saat membuat laporan resmi ke pihak Polres Melawi.SUARALANDAK/SK |
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025. Edi menyebut pemberitaan yang disampaikan oleh media tersebut bersifat menyerang pribadi dan tidak berdasar, hingga mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.
“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. Hari ini, saya resmi melaporkan atas fitnah yang beredar di salah satu media online. Itu adalah tuduhan tanpa dasar dan merugikan saya,” tegas Edi Rianto saat diwawancarai usai membuat laporan di Mapolres Melawi.
Edi menambahkan, tuduhan yang disebarkan ke ruang publik telah menimbulkan keresahan dalam kehidupannya sehari-hari, termasuk menimbulkan tekanan sosial terhadap keluarganya.
“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Nama baik saya dan keluarga ikut tercoreng. Makanya saya menempuh jalur hukum agar semuanya jelas dan terang,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi siapa pun, termasuk kalangan media, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang. Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalistik seperti verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Saya menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers, tapi mohon berita itu disampaikan secara berimbang, diverifikasi, dan tidak asal menuduh. Harus ada dasar hukum yang jelas,” harap Edi.
Dari informasi yang diterima Suarakalbar.co.id, sebelumnya Edi Rianto juga telah lebih dulu dilaporkan oleh oknum wartawan berinisial HM ke Polres Melawi pada 18 Juli 2025 atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana tercatat dalam laporan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.
Saat ini, kedua laporan tersebut tengah ditangani aparat kepolisian. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan menjunjung etika serta proses hukum yang berlaku,” ujar salah seorang jurnalis senior di Melawi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi harus dijalankan dengan tanggung jawab, agar tidak menimbulkan konflik atau pelanggaran hukum yang lebih luas.[SK]