|

Streaming Radio Suara Landak

KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Sambas, Diduga dari Pulau Tambelan

  

Sebanyak 5.400 telur penyu berhasil diamankan oleh Satuan PSDKP (Satwas) Sambas didukung Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, dari aksi penyelundupan yang dilakukan melalui kapal KMP. Bahtera Nusantara 03 pada Minggu (6/7/2025). Apabila dihitung secara ekonomi, sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp81 juta.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Upaya penyelundupan telur penyu kembali digagalkan. Kali ini, sebanyak 5.400 butir telur penyu yang diduga berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Operasi tersebut dilakukan pada Minggu (6/7/2025) oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Sambas, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman telur penyu secara ilegal menggunakan kapal penumpang.

“Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan dan akan dikirim ke Kalbar melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam siaran resmi KKP, Selasa (8/7/2025).

Telur-telur tersebut diselundupkan menggunakan kapal KMP. Bahtera Nusantara 03, dan disamarkan dalam kardus dan tas ransel yang diletakkan di ruang parkir kendaraan—tempat penyimpanan barang bawaan penumpang. Pemeriksaan ketat oleh tim gabungan akhirnya menemukan ribuan telur penyu tersebut.

“Jumlah keseluruhan mencapai 5.400 butir, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp81 juta,” tambah Ipunk.

Saat ini, seluruh telur penyu yang berhasil diamankan dititipkan di kantor Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Untuk telur yang masih dalam kondisi layak, akan dilakukan penetasan bekerja sama dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Sedangkan telur yang telah membusuk akan dikubur.

Ipunk juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi telur penyu karena hal tersebut mengancam keberlanjutan spesies penyu di alam liar.

“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian penyu. Konsumsi telur penyu akan memutus rantai hidup satwa yang sudah sangat rentan punah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, kasus serupa dengan modus yang hampir sama juga berhasil digagalkan. Untuk itu, KKP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pemilik, pembawa, dan penerima dalam jaringan perdagangan ilegal ini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen KKP dalam memerangi praktik perdagangan dan penyelundupan telur penyu, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian biota laut nasional.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini