|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus ASN Dinsos Cabuli Anak Masih Berproses, KPAD: Korban dalam Kondisi Stabil dan Terus Didampingi

  

Foto ilustrasi pencabulan anak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Proses hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SN (50), yang diduga mencabuli empat anak di bawah umur, masih terus berlanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti dan masih berada dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses hukum terhadap tersangka SN masih berjalan. Para korban juga terus didampingi oleh kuasa hukum, pekerja sosial, serta lembaga perlindungan anak yang ada di Kota Pontianak dan Kalbar,” ujar Kompol Wawan saat dikonfirmasi, Senin (21/07/2025).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah merampungkan sejumlah dokumen penting untuk mempercepat pelimpahan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. “Masih dalam proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan. Akan kami informasikan kembali jika ada perkembangan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Kekerasan Seksual Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Ameldalia, menyatakan bahwa keempat korban saat ini telah menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi psikologis.

“Kondisi empat anak sudah membaik secara psikologis. Mereka juga telah kembali bersekolah dan menunjukkan semangat belajar yang tinggi,” ungkap Ameldalia.

Ia menjelaskan bahwa selama berada di rumah perlindungan milik Pemprov Kalbar, para korban mendapat pendampingan intensif dari tim profesional yang memiliki latar belakang psikologi anak.

“Psikis mereka sudah jauh lebih baik. Pendampingan dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh tim ahli, sehingga pemulihan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Selain mendampingi korban, KPAD Kota Pontianak juga terus melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Unit Pelayanan Rujukan Sementara (UPRS).

“Koordinasi dilakukan secara menyeluruh, baik melalui surat resmi maupun komunikasi aktif. Kami pastikan anak-anak berada di tempat yang aman dan nyaman,” tutur Ameldalia.

KPAD menekankan pentingnya keadilan hukum dalam kasus ini. Mereka berharap proses penyidikan berlangsung transparan dan mampu memberikan rasa keadilan, baik bagi para korban maupun masyarakat.

“Kami kawal ketat jalannya proses hukum. Yang terpenting, keempat korban kini berada di lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh dan pulih,” tutup Ameldalia.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum serta penguatan sistem perlindungan anak di Kalimantan Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini