![]() |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani saat memberikan keterangan terkait akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya.SUARALANDAK/SK |
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyampaikan klarifikasi tersebut secara terbuka pada Senin (21/7/2025). Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menelusuri keabsahan data kependudukan yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, tim kami yang terdiri dari Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan fungsional kelahiran telah melakukan kunjungan langsung ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak,” ujar Erma.
Hasil dari kunjungan tersebut menyatakan bahwa kedua anak yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tinggal bersama orang tua kandungnya. “Keduanya dalam pengasuhan yang sah dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam kasus perdagangan anak,” tambahnya.
Erma merinci, anak pertama yang akta kelahirannya diterbitkan pada 8 September 2023 saat ini berusia dua tahun dan merupakan anak pertama dari orang tua tersebut. Sementara anak kedua yang akta kelahirannya terbit pada 2 Juli 2025, kini berusia tiga bulan dan merupakan anak kedua dari pasangan yang sama.
“Dari hasil verifikasi langsung, bisa disimpulkan dengan jelas bahwa kedua anak tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan perdagangan bayi di luar daerah. Mereka berada di bawah pengasuhan biologis dan kondisi keluarga mereka baik-baik saja,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Erma juga menekankan pentingnya penguatan sistem verifikasi dan validasi data dalam setiap penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan dalam praktik penyalahgunaan data, khususnya dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.
“Disdukcapil Kota Pontianak terus meningkatkan pengawasan internal dan penguatan sistem pelayanan administrasi kependudukan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan akurasi data,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kesediaan instansinya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan dokumen kependudukan.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen kependudukan yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Erma.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa hingga saat ini tidak ada keterlibatan Kota Pontianak dalam kasus dugaan perdagangan bayi yang sedang menjadi sorotan publik di Jawa Barat.[SK]