Pontianak (Suara Landak) – Sebanyak 14 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten/Kota serta 7 Anggota Luar Biasa (ALB) di Kalimantan Barat secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalbar yang digelar pada Senin (29/7/2025) di Hotel Mercure Pontianak. Mereka menilai kegiatan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (30/7/2025), sebagai bentuk protes terhadap Muprovlub yang dinilai ilegal dan tidak mendapat legitimasi dari struktur Kadin yang sah.
“Yang memiliki hak untuk mengusulkan dan meminta terlaksananya Muprovlub adalah Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin. Itu jelas dan tidak bisa ditafsirkan sembarangan,” tegas Ketua Kadin Kabupaten Landak, Wendi Jayanto.
Ia menyebutkan, dari 14 Kadin Kabupaten/Kota yang ada, 11 telah terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota), sementara 3 lainnya saat ini berada dalam status caretaker. Seluruhnya telah mengirimkan surat resmi penolakan kepada Kadin Provinsi Kalbar dan Kadin Indonesia.
Senada, Ketua Kadin Kubu Raya, Mansur Zahri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Muprovlub yang dinilainya melanggar hukum organisasi.
“Kadin adalah organisasi besar dan terstruktur. Semua tata kelola sudah diatur dalam AD/ART dan peraturan perundangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1987. Semua orang bisa akses dokumen ini secara terbuka,” kata Mansur.
Lebih dari sekadar penolakan, para Ketua Kadin Kabupaten/Kota juga menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum Kadin Kalbar saat ini, Arya Rizqi Darsono, yang dianggap berhasil menyinergikan program-program Kadin hingga menyentuh pelaku usaha di daerah.
“Pak Arya telah menunjukkan kepemimpinan yang progresif. Kerja sama dengan Kemenkumham, Bank Mandiri, PNM, hingga Bank Kalbar untuk memfasilitasi UMKM membentuk PT perseorangan adalah bukti nyata,” ujar Boy Rahadian, Ketua Kadin Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Nugroho Henray Ekasaputra, mengungkapkan bahwa peserta Muprovlub tidak mencerminkan struktur Kadin yang sah.
“Daftar hadir yang kami dapatkan tidak mencantumkan satu pun pengurus resmi dari Kadin Provinsi maupun Kadin Kabupaten/Kota. Panitia kegiatan juga bukan dari pengurus sah. Semua ini telah kami dokumentasikan dan serahkan ke kuasa hukum,” tegasnya.
Henray juga menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan dari Kadin Indonesia. Bahkan, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie, disebut telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono bahwa Muprovlub tersebut tidak mendapat restu organisasi pusat.
“Komunikasi resmi dua hari sebelum Muprovlub dilakukan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia. Artinya, kegiatan ini tidak hanya inkonstitusional, tapi juga tidak mendapat legitimasi dari pusat,” imbuh Henray.
Seluruh bukti pelanggaran prosedural, termasuk dokumen, foto, dan video, kini tengah dikumpulkan sebagai bahan pelaporan hukum. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan marwah organisasi Kadin di Kalimantan Barat.[SK]