|

Streaming Radio Suara Landak

Satres Narkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Tersangka MY dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Senin (2/6/2025). Seorang pelaku lainnya dinyatakan buron.SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY diamankan bersama barang bukti sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (2/6/2025).

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersebut.

"MY diamankan sebagai terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam," ujar Iptu Agus.

Penggerebekan dilakukan pada sore hari di rumah kontrakan yang dihuni oleh MY dan AY, yang kini berstatus buron. Saat penggerebekan berlangsung, MY ditemukan sedang duduk di ruang tamu. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 0,16 gram yang diakui MY sebagai miliknya. Selain itu, ditemukan pula dua paket sabu lainnya milik AY seberat 0,09 gram dan 0,26 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Rekan MY yang berinisial AY tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung, dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Iptu Agus.

Saat ini, tersangka MY bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini