![]() |
Ilustrasi – Pelaku Pelecehan Seksual.SUARALANDAK/SK |
Desakan ini disampaikan menyusul laporan orang tua korban berinisial SH, yang mengadukan dugaan pelecehan terhadap anak perempuannya, SR (17), yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh berinisial SN di lingkungan UPT PSA Dinsos Kalbar. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polresta Pontianak dan saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi pelaku diduga adalah oknum PNS yang seharusnya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi, menjaga, dan mengawasi anak-anak di bawah naungan Dinas Sosial,” ujar Eka saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Eka menyebut bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penanganan oleh aparat kepolisian. KPPAD berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tentu kami mendukung penuh aparat hukum untuk menegakkan keadilan. Jika terbukti bersalah, kami mendesak agar pelaku segera dicopot dari jabatannya. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dari institusi yang semestinya menjadi tempat perlindungan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Dinas Sosial Kalbar segera mengevaluasi sistem dan struktur di lingkungan PSA, termasuk penempatan petugas pengasuh laki-laki di unit yang mayoritas diasuh oleh anak perempuan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. PSA adalah tempat rehabilitasi dan pembinaan anak-anak yang seharusnya aman dan ramah anak. Jika terjadi tindakan kekerasan atau pelecehan di dalamnya, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk pelanggaran berat yang mencoreng nama baik lembaga,” tegas Eka.
Lebih lanjut, Eka menambahkan bahwa Kalimantan Barat saat ini tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Tercatat sejak Januari hingga Juni 2025, terdapat tiga kasus serius yang melibatkan anak-anak sebagai korban di Kabupaten Sambas, Kubu Raya, dan Pontianak.
“Kami mendesak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Kasus ini adalah alarm keras bahwa sistem kita belum aman,” pungkasnya.
KPPAD Kalbar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan terhadap korban, guna memastikan keadilan ditegakkan dan trauma yang dialami korban bisa ditangani dengan baik.[SK]