|

Streaming Radio Suara Landak

Terjerat Kasus Penipuan, Kades Beloyang Ditahan dan Didemo Warga Tuntut Mundur

pembukaan segel kantor Desa Beloyang yang dilakukan oleh masyarakat dan disaksikan langsung oleh Camat Belimbing Hulu, Kapolsek, Danramil dan pendamping desa.SUARALANDAK/SK
Melawi (Suara Landak) – Kepala Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, berinisial YFR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi. Ia dijerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah kebun sawit milik salah satu warga.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Melawi,” ungkap Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril.

Kapolres menjelaskan, penyidikan telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Melawi dan menetapkan YFR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

Tak hanya terjerat kasus pidana, YFR juga mendapat tekanan kuat dari masyarakat Desa Beloyang untuk mundur dari jabatannya. Informasi yang dihimpun Suarakalbar.co.id menyebutkan, kantor desa sempat disegel oleh warga sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan sang kepala desa.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu bersama sejumlah pihak menggelar Musyawarah Desa Khusus dan mediasi pada Senin (26/5/2025). Musyawarah ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, Inspektorat Kabupaten Melawi, Camat Belimbing Hulu, Kapolsek Belimbing, Danramil Belimbing, pendamping desa, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat dan unsur pemerintah desa menuntut agar YFR segera mengembalikan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp364.804.697 serta dana pinjaman Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebesar Rp87.650.000 yang diduga digunakan secara tidak semestinya.

Pengembalian dana tersebut diberikan tenggat waktu selama satu minggu. Jika tidak dipenuhi, maka masyarakat mendesak agar Kepala Desa YFR mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dari jabatannya secara resmi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini