|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Jongkat Tangkap Penipu Transaksi Kodok, Korban Alami Kerugian Rp47 Juta

Tersangka penipuan berinisial ZN saat dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah, Jumat (2/5/2025).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dalam transaksi jual beli kodok, Jumat (2/5/2025). Pelaku berinisial ZN, warga Pontianak Barat, ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial AF, warga Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kapolsek Jongkat, Iptu Dr. Kusdarwanto, membenarkan penangkapan terhadap ZN yang telah merugikan korban hingga Rp47 juta.

“Penangkapan terhadap tersangka ZN dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas laporan penipuan yang dialami oleh korban AF,” ungkap Iptu Kusdarwanto, Sabtu (3/5/2025).

Kasus ini bermula dari hubungan dagang antara ZN dan AF yang telah terjalin sejak Oktober 2024. ZN rutin memesan kodok dalam jumlah besar, namun sejak awal Maret 2025, mulai mengirimkan bukti transfer palsu sebagai metode pembayaran.

Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2025, saat ZN memesan 60 kantong kodok dan mengirim bukti transfer senilai Rp410 ribu, yang ternyata tidak pernah masuk ke rekening korban. Curiga dengan hal tersebut, AF bersama istrinya melakukan pengecekan rekening koran di bank.

Hasilnya mengejutkan. Seluruh bukti transfer dari ZN sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 Maret 2025 tidak tercatat dalam rekening korban, menandakan penipuan telah dilakukan secara berulang.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp47 juta dari transaksi-transaksi palsu tersebut,” jelas Kapolsek.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Jongkat yang dipimpin Ipda Aloysius segera melakukan penyelidikan. Meskipun sempat buron dan berusaha menyembunyikan identitas serta keberadaannya, ZN akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Pontianak Barat.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Kusdarwanto.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini