|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya di Perbatasan Temajuk

Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas memusnahkan ribuan produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung zat berbahaya hasil uji sampel dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak. Pemusnahan dilakukan di belakang Mapolres Sambas pada Kamis pagi (15/05/2025) dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono. Hadir pula perwakilan dari BBPOM Pontianak, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait.

“Produk kosmetik ini sudah melalui uji laboratorium oleh BPOM dan hasilnya positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon, dua zat yang dilarang karena bisa membahayakan kesehatan kulit,” tegas Kompol Hoerrudin.

Sebanyak 11 kotak styrofoam berisi total 4.970 item kosmetik ilegal dimusnahkan. Seluruh barang bukti itu diamankan dari tangan tersangka berinisial IA (39), yang ditangkap saat menyelundupkan kosmetik ilegal melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

“Barang-barang ini diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Filipina. Pelaku membawa masuk produk ilegal melalui jalur tak resmi ke wilayah Indonesia,” jelas Hoerrudin.

Kompol Hoerrudin juga menyampaikan bahwa tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan. Jangan tergiur harga murah atau kemasan menarik. Selalu pastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di BPOM,” pungkasnya.

Pemusnahan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Sambas dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal yang dapat merusak kesehatan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini