|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Kubu Raya Bekuk 7 Pengedar Sabu di Sungai Kakap dan Batu Ampar, Dua Residivis Kembali Tertangkap

Konferensi Pers yang digelar Polres Kubu Raya dengan tujuh orang tersangka pengedar serta kurir narkoba yang berhasil diamankan dalam rentang bulan April dan Mei 2025.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh tersangka, termasuk dua residivis yang kembali beraksi meski salah satunya masih dalam masa bebas bersyarat.

Pengungkapan kasus ini terjadi di dua kecamatan, yakni Sungai Kakap dan Batu Ampar, dengan dominasi kasus di wilayah perairan Batu Ampar, yang disebut sebagai kawasan rawan peredaran narkotika.

“Dari enam perkara yang berhasil dikembangkan, kami amankan tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah residivis,” ujar Iptu P. Pasaribu, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Menurut Pasaribu, Kecamatan Batu Ampar menjadi wilayah yang cukup rawan karena faktor geografisnya sebagai daerah kepulauan, yang menyulitkan pengawasan dan menjadi celah masuknya barang haram.

“Memang yang paling dominan saat ini peredarannya terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Karena ini wilayah kepulauan, sangat memungkinkan menjadi jalur masuk narkoba,” jelasnya.

Dari tujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditangkap pada bulan Mei 2025, yakni MK dan IS, dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram. Sementara lima pelaku lainnya, berinisial I, HS, BS, JS, dan RS, diamankan sebelumnya pada bulan April 2025.

“Khusus untuk tersangka berinisial I, dia ini residivis yang sebelumnya sudah divonis dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Namun, dia kembali kami tangkap dalam kasus yang sama,” ungkap Pasaribu.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebagian besar dari para pelaku berperan sebagai kurir, sedangkan sisanya berstatus pengedar, dengan narkoba yang sudah dikemas dalam paket siap edar.

Penangkapan para tersangka ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib. Pasaribu pun mengapresiasi partisipasi tersebut dan mengajak warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam melindungi lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini